Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta

Muhammad Yunus

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:21 WIB
Telkomsel Kalah di Pengadilan! Warga Makassar Menangkan Gugatan Rp140 Juta
Ilustrasi ruang pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel [Suara.com/ChatGPT]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Sucianto terhadap PT Telkomsel.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penggugat.

PN Makassar menghukum Telkomsel membayar ganti rugi kepada Sucianto sebesar Rp140 juta sebagai pengganti biaya operasional yang dikeluarkan penggugat.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan nomor telepon milik Sucianto, yakni 0812-222-***.

Pengadilan menyatakan Telkomsel harus memberi jaminan keamanan dan privasi atas nomor tersebut.

Tak hanya itu, Telkomsel juga diwajibkan memberikan satu kartu perdana dengan level Golden sebagai bentuk ganti kerugian tambahan.

Hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban karena pihak operator dinilai gagal menyelesaikan keluhan penggugat dalam batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait putusan tersebut.

baca juga

"Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Mei 2025.

Kuntum menambahkan, guna menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Telkomsel akan menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kuntum, Telkomsel akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan.

"Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami," sebutnya.

Asal diketahui, masalah ini bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222*** secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB

Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 09:21 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo

Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 07:36 WIB

Terkini

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:54 WIB

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39 WIB

×