Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya.
Saat dites call, nomor sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.
Karena merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024.
Namun, sebagai customer care, Grapari disebut tidak memberi solusi dan merespons sepele kasus ini.
Berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.
Namun, nomor yang sama masih dicetak, diproduksi lengkap dengan bukti fisik berupa barcode.
Serial Number Production, QR, Iccid, Sim Card Original, Starter Pack segel dan diedarkan ke konsumen.
Dalam hal ini, Sucianto membeli dalam keadaan kemasan tersegel, tetapi isinya sudah aktif sejak September tahun 2023.
Setelah melalui proses panjang dan komunikasi intens dengan melampirkan bukti fisik pembelian.
Baca Juga: Sidang Pledoi Menjelang Vonis, Agus Difabel Nangis Sampai Muntah
Hasilnya tetap nihil. Telkomsel tidak sanggup bertanggung jawab atas nomor yang tidak bisa digunakan tersebut.
Sucianto kemudian menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam gugatannya, ia mengaku telah mengalami sejumlah kerugian karena masalah ini.
Diantaranya, kerugian materil dalam hal operasional pulang pergi ke kantor Telkomsel Makassar.
Sejak tahun 2024 untuk mengajukan komplain dan mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp5 juta.
Kerugian materil lainnya karena terpaksa tidak berjualan selama mengurus kasus tersebut.