Seperti diketahui, kader PSI Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri seusai mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin. Adapun laporan itu diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Dian dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diberitakan, Roy Suryo telah dua jam dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
"Klarifikasi saya tadi, Alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10.00 WIB sampai dengan break jam 12.00 WIB. Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan Salat Zuhur," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kami (15/5/2025).
Roy Suryo menjelaskan dirinya baru dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait klarifikasi hari ini.

Namun, dia mempertanyakan dalam undangan klarifikasi tersebut tidak ada nama siapa terlapornya.
"Padahal, kan sudah disebut dimana-mana, tapi dalam surat itu nggak ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya nggak ada," kata Roy Suryo.
Roy Suryo akan melanjutkan melakukan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah beristirahat dan ibadah Salat Zuhur di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik