Jamin Tak Ganggu Kasus, Kejagung Bersyukur Kantor Dijaga TNI: Mumpung Ada Perbantuan

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:22 WIB
Jamin Tak Ganggu Kasus, Kejagung Bersyukur Kantor Dijaga TNI: Mumpung Ada Perbantuan
ILUSTRASI--Jamin Tak Ganggu Kasus, Kejagung Bersyukur Kantor Dijaga TNI: Mumpung Ada Perbantuan. (Foto dok. Ist)

Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.

Diklaim Tak Ada Larangan TNI Jaga Kejaksaan

Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB, Syamsu Rizal MI memberikan respons soal TNI yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, pengamanan TNI tersebut tidak melanggar aturan, sebab tentara dinilainya hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama.

Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan, tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. 

Selama ini, TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan. 

Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Jadi, tidak ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan.

“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” kata Deng Ical kepada wartawan, Kamis.

Dilarang Intervensi Kasus

Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu mengatakan bahwa yang dilakukan TNI itu hanya dalam bidang pengamanan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). 

TNI tidak masuk dalam penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.

“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Berbeda jika TNI ikut melakukan intervensi penanganan kasus, hal itu jelas tidak diberbolehkan. 

Tentara tidak boleh melakukan intervensi penanganan kasus, karena hal itu akan merusak penegakan hukum di Indonesia.

“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI