Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya

Bella | Suara.com

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:37 WIB
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. (ANTARA/Dhimas B.P)
  • Kejari Mataram melanjutkan penyidikan korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat walau satu tersangka belum ditahan.
  • Tersangka berinisial DD (Pejabat Dinsos) belum ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya sudah ditahan.
  • Kejaksaan menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar itu ke pengadilan awal tahun 2026.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat tetap berjalan, meski salah satu tersangka belum menjalani penahanan.

Tersangka berinisial DD, seorang pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, hingga kini belum ditahan di tahap penyidikan. Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengungkapkan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama penyidik.

"Belum (tahan). Sakit dia (tersangka DD)," ujarnya di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).

DD merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya, yakni MZ yang juga pejabat Dinsos Lombok Barat, AZ selaku anggota DPRD Lombok Barat, serta seorang pihak swasta berinisial R, telah lebih dulu menjalani penahanan.

Made Pasek mengakui, dari seluruh tersangka yang telah ditetapkan, hanya DD yang belum ditahan hingga saat ini. Namun, ia tidak merinci penyakit yang diderita DD sehingga penahanan belum dapat dilakukan.

Meski demikian, Kejari Mataram menegaskan proses hukum tidak terhenti. Penyidikan disebut telah memasuki tahap akhir dan seluruh berkas perkara sudah rampung.

"Semua sudah berjalan. Sudah jadi berkas semua," ucapnya.

Kejaksaan menargetkan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan pada awal tahun 2026 mendatang.

Dalam penyidikan tersebut, aparat penegak hukum telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun anggaran 2024. Saat itu, Dinsos mengalokasikan dana sebesar Rp22,2 miliar untuk belanja barang yang terbagi dalam 143 paket kegiatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 paket kegiatan diketahui bersumber dari dana pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat.

Permasalahan hukum muncul pada pengerjaan 10 paket kegiatan. Rinciannya, anggaran sekitar Rp2 miliar disalurkan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat dalam bentuk delapan paket kegiatan, sementara sisanya melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.

Dugaan korupsi mengemuka dalam proses penyaluran bantuan, khususnya pada tahap survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dengan mengacu pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD

Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:15 WIB

Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:49 WIB

ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan

ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 17:42 WIB

Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK

Soal Isu Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Safa Marwah Siap Diperiksa KPK

Entertainment | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:58 WIB

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 07:57 WIB

DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan

DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan

News | Senin, 29 Desember 2025 | 23:09 WIB

Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti

Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti

News | Senin, 29 Desember 2025 | 22:24 WIB

Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara

Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara

Liks | Selasa, 30 Desember 2025 | 07:29 WIB

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:26 WIB

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:13 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB