Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya

Bella Suara.Com
Rabu, 31 Desember 2025 | 18:37 WIB
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. (ANTARA/Dhimas B.P)
Baca 10 detik
  • Kejari Mataram melanjutkan penyidikan korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat walau satu tersangka belum ditahan.
  • Tersangka berinisial DD (Pejabat Dinsos) belum ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya sudah ditahan.
  • Kejaksaan menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 miliar itu ke pengadilan awal tahun 2026.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat tetap berjalan, meski salah satu tersangka belum menjalani penahanan.

Tersangka berinisial DD, seorang pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, hingga kini belum ditahan di tahap penyidikan. Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengungkapkan kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama penyidik.

"Belum (tahan). Sakit dia (tersangka DD)," ujarnya di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).

DD merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya, yakni MZ yang juga pejabat Dinsos Lombok Barat, AZ selaku anggota DPRD Lombok Barat, serta seorang pihak swasta berinisial R, telah lebih dulu menjalani penahanan.

Made Pasek mengakui, dari seluruh tersangka yang telah ditetapkan, hanya DD yang belum ditahan hingga saat ini. Namun, ia tidak merinci penyakit yang diderita DD sehingga penahanan belum dapat dilakukan.

Meski demikian, Kejari Mataram menegaskan proses hukum tidak terhenti. Penyidikan disebut telah memasuki tahap akhir dan seluruh berkas perkara sudah rampung.

"Semua sudah berjalan. Sudah jadi berkas semua," ucapnya.

Kejaksaan menargetkan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan pada awal tahun 2026 mendatang.

Dalam penyidikan tersebut, aparat penegak hukum telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun anggaran 2024. Saat itu, Dinsos mengalokasikan dana sebesar Rp22,2 miliar untuk belanja barang yang terbagi dalam 143 paket kegiatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 paket kegiatan diketahui bersumber dari dana pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat.

Permasalahan hukum muncul pada pengerjaan 10 paket kegiatan. Rinciannya, anggaran sekitar Rp2 miliar disalurkan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat dalam bentuk delapan paket kegiatan, sementara sisanya melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.

Dugaan korupsi mengemuka dalam proses penyaluran bantuan, khususnya pada tahap survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dengan mengacu pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI