Siap Hadapi Gugatan Rp69 T Kasus Ijazah Palsu Jokowi, UGM Bakal Minta Bukti Kerugian di PN Sleman

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:59 WIB
Siap Hadapi Gugatan Rp69 T Kasus Ijazah Palsu Jokowi, UGM Bakal Minta Bukti Kerugian di PN Sleman
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kini jadi sorotan karena kasus ijazah palsu. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak mempersoalkan adanya gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Pihak UGM menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni menegaskan bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025).

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Terkait itu, Veri nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

Termasuk, kata dia, kejelasan "legal standing" atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.

Baca Juga: Megawati Singgung Soal Ijazah Palsu, Roy Suryo: Tambah Lagi Orang Waras di Indonesia

UGM, lanjut dia, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI