Siap Hadapi Gugatan Rp69 T Kasus Ijazah Palsu Jokowi, UGM Bakal Minta Bukti Kerugian di PN Sleman

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:59 WIB
Siap Hadapi Gugatan Rp69 T Kasus Ijazah Palsu Jokowi, UGM Bakal Minta Bukti Kerugian di PN Sleman
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kini jadi sorotan karena kasus ijazah palsu. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.

Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.

Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.

Universitas Gadjah Mada (UGM) - (SuaraJogja.id/HO-UGM)
Ilustrasi gedung Universitas Gadjah Mada (UGM) - (foto dok. UGM)

Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmojo.

Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Megawati Singgung Soal Ijazah Palsu, Roy Suryo: Tambah Lagi Orang Waras di Indonesia

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI