Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa langkah TNI yang menempatkan prajuritnya untuk pengamanan terhadap institusi kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati, sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurut dia, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya. TNI, kata dia, cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.
"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” kata Hasanuddin di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 16 Mei 2025.
Dia menjelaskan, bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, menurut dia, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Karena Peraturan Presiden yang belum selesai, dia pun mewajarkan TNI memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan. Terlebih lagi, dia menilai saat ini situasi kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang nyata akibat tugasnya yang semakin berat dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran.
"Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.
Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI Tak Pengaruhi Perkara
Baca Juga: Menyimpang dari Fungsi Militer, Masyarkat Sipil Minta Panglima Batalkan Pengerahan TNI ke Kejaksaan
![Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/17795-kepala-pusat-penerangan-hukum-kejaksaan-agung-harli-siregar.jpg)
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa pengerahan anggota TNI untuk pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak akan mencampuri penanganan perkara.
“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” kata Harli di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan lalu. Sepanjang periode itu, kata dia, pihak TNI tidak ikut campur terkait perkara yang ditangani Kejagung.
“Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” kata dia.
Menurut Harli, jumlah personel TNI yang menjaga di area Gedung Kejagung RI berjumlah dua peleton. Namun, tidak seluruh personel langsung diturunkan dalam satu kali jaga karena pengamanan bersifat situasional dan menyesuaikan kebutuhan.
Sementara itu, terkait pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia, Harli menyebut pihaknya masih menggodok teknis pelaksanaannya yang akan dikoordinasikan dengan TNI.
Dia meyakini pengamanan dari personel TNI tidak akan bertabrakan dengan pengamanan internal kejaksaan. Sebab, pengamanan dari prajurit militer hanya bersifat pasif sebagai upaya antisipasi.
“Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Harli.
Dijelaskan pula olehnya, pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara TNI dan kejaksaan. Salah satu poin kerja sama yang disepakati ialah TNI dapat memberikan perbantuan kepada kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mumpung ada MoU-nya (nota kesepahaman), ya, diminta perbantuan itu, dukungan itu, sebenarnya hanya itu,” kata Harli.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).