Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:25 WIB
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
ILUSTRASI--Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah disebut-sebut ikut gelar perkara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus bekas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri dalam kasus suap yang juga menyeret buronan Harun Masiku. 

Cerita itu soal Febri Diansyah diungkapkan oleh penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Diketahui, Febri saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicata KPK dan menyiapkan bahan pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Wawan dkk. Ekspose kasus tersebut dilaksanakan KPK pada 9 Januari 2020 atau satu hari setelah OTT terhadap para tersangka.

Dalam sidang, Arif menjelaskan bahwa ekspos perkara tersebut juga dihadiri oleh tim penyelidik, penyidik Deputi penindakan, dan lima pimpinan KPK saat itu yang dikepalai oleh Firli Bahuri.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usai diperiksa KPK, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Dea]
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usai diperiksa KPK, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Dea]

“Waktu itu saya hanya melihat apakah saat penyidik atau humas, saya hanya melihat itu bernama saudara Febri Diansyah (ikut ekspose kasus Wawan cs),” kata Arif dalam persidangan. 

“Kemudian, beliau juga melakukan semacam kesimpulan untuk disampaikan menjadi pemberitaan,” imbuhnya.

Saat itu, dia mengaku menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa terjadi peristiwa suap menyuap terhadap komisioner KPU. Dalam paparannya, dia menyebut seharusnya ada nama Hasto sebagai tersangka pemberi suap lantaran sebagian uang suap sebesar Rp400 juta berasal dari Hasto.

“Seharusnya disana kami menuliskan saudara terdakwa, tapi pada saat penulisan pada notulen kami sampaikan bahwa ini status terdakwa harus masuk karena ada sebagian sumber dana yang pada sat itu ditalangi sekitar Rp 400 juta, itu harus dipertanggungjawabkan. Nah itu hasil administratif,” tutur Arif.

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo saat membeberkan soal pengejaran buronan Harun Masiku di sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo saat membeberkan soal pengejaran buronan Harun Masiku di sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

“Itu hasil administratif ya? Bukan berdasarkan saudara mendapatkan bukti atau apa pun yang menguatkan?” tanya jaksa.

baca juga

Berdasarkan keterangan kemudian berdasarkan alat bukti yang kami temukan saat itu, berdasarkan dari penyadapan. Memang dana yang kami masukan kepada pimpinan saat itu memang kami memasukan dari segi pemberi dan penerima. Dari segi pemberi itu ada Saeful, kemudian Donny saat itu,” tandas Arif.

Adapun Donny yang dimaksud Arief ialah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dia disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Hasto dan sekarang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:04 WIB

Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 15:35 WIB

Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!

Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 12:49 WIB

Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik

Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 11:58 WIB

Terkini

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:11 WIB

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:02 WIB

×