Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Mei 2025 | 22:30 WIB
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Pasalnya, dia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Tak hanya itu, Budi Sylvana juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan badan.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menuntut dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo.

Keduanya dianggap bersalah dalam kasus yang sama. Untuk itu, Ahmad Taufik dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara di sisi lain, jaksa juga menuntut Satrio Wibowo dihukum 14 tahun 10 bulan pidana penjara, pidan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didakwa merugikan negara Rp319 miliar.

baca juga

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukim berupa negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set.

Namun, jaksa menyebut bahwa negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.

"Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran," ujar jaksa.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana [Dok: MCH 2022]
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana. Dalam sidang korupsi APD Covid-19, Budi dituntut hukuman 4 tahun penjara. [Dok: MCH 2022]

"Serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI," sambung dia.

PT EKI disebut tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Kemudian, jaksa juga mengatakan PT EKI dan PT PPM tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

"Melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel yang bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan," kata jaksa.

Untuk itu, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati

KPK: Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Bisa Dijerat Hukuman Mati

News | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 12:33 WIB

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri

Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 18:46 WIB

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 13:47 WIB

Terkini

Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi-Medan, PNS Asal Mandailing Natal Tewas

Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi-Medan, PNS Asal Mandailing Natal Tewas

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Semarak Perayaan dan Momen Istimewa Bersama Promosi BRI di The Harvest Pluit

Semarak Perayaan dan Momen Istimewa Bersama Promosi BRI di The Harvest Pluit

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Bolehkah Langsung Memakai Sunscreen Tanpa Menunggu Moisturizer Kering?

Bolehkah Langsung Memakai Sunscreen Tanpa Menunggu Moisturizer Kering?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK

Budaya Antikorupsi Diperkuat, BRI Gelar PELOPOR 2026 Bersama KPK

Surakarta | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Nasabah BRI Belanja Puas di SOGO Hingga Akhir Tahun Karena Ada Diskon Ini

Nasabah BRI Belanja Puas di SOGO Hingga Akhir Tahun Karena Ada Diskon Ini

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:19 WIB

PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam

Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:18 WIB

8 Tahun Menanti, Gloria Jessica Akhirnya Rilis Album Perdana Bertajuk Blue

8 Tahun Menanti, Gloria Jessica Akhirnya Rilis Album Perdana Bertajuk Blue

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!

Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:17 WIB

×