Belasan Wanita Diduga PSK MiChat Diciduk di Cibinong

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:27 WIB
Belasan Wanita Diduga PSK MiChat Diciduk di Cibinong
Petugas melakukan pendataan terhadap wanita diduga PSK di Mako Satpol PP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025). (foto dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

Suara.com - Belasan wanita diduga pekerja seks komersial yang menjajakan diri lewat aplikasi kencan MiChat ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa mereka ditangkap saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya, pada Jumat 16 Mei 2025.

Operasi tersebut dilakukan pada lima lokasi di wilayah Kecamatan Cibinong, yakni di Jalan Setu Cikaret, sekitar SDN Cikaret 2, sekitar Ciriung Golf, kontrakan di Pabuaran Cibinong, serta sekitar Puri Nirwana 1.

"Kami berhasil menangkap 11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK dan mengamankan 535 botol minuman beralkohol," kata Anwar.

Anwar menerangkan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian, minuman keras, dan pekerja seks komersial.

"Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor," jelas dia.

Para wanita diduga PSK itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Komplek Perkantoran Pemkab Bogor, untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial setempat guna menjalani asesmen lebih lanjut.

"Apabila terbukti sebagai PSK maka Dinas Sosial akan mengirimkan wanita tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan," ujar Anwar.

Sebelumnya terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring jaringan internasional.

baca juga

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi.

 Ilustrasi warga negara asing ditangkap Kepolisian. (ANTARA/Rolandus Nampu)
Ilustrasi warga negara asing ditangkap Kepolisian. (ANTARA/Rolandus Nampu)

"Meenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU yang dikutip ANTARA dari surat tuntutan yang ditandatangani Jaksa Made Hendra Pranata.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Saat sidang kedua terdakwa mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol memasuki salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.

Selain itu, keduanya merekrut dan mengeksploitasi seorang wanita asal Rusia.

Dalam dakwaan Jaksa, keduanya menjajakan wanita untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui telegram. Salah satu saksi yang dijadikan PSK diketahui telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak tanggal 29 Desember 2024.

Jasa prostitusi tersebut dilakukan dengan cara serupa di negara Thailand.

Adapun terdakwa Anastasia Koveziuk mempersiapkan tempat tinggal untuk saksi atas nama Pamela di sebuah apartemen dan melarang saksi untuk tinggal di hotel yang lain.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saksi Pamela melayani kencan dengan cara berhubungan seksual, yang mana tarif setiap kencan yakni mulai harga Rp4 juta sampai dengan Rp5,7 juta sekali berhubungan seks.

Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasia Koveziuk, maupun dengan crypto.

Selanjutnya dilakukan pembagian dengan besaran 50 persen dari pembayaran jasa diberikan kepada saksi Pamela, sebanyak 40 persen dari pembayaran jasa diberikan kepada terdakwa Anastasia selaku pimpinan, dan sebanyak 10 persen dari dari pembayaran jasa diberikan kepada terdakwa II Maksim Tokarev selaku operator/manajer.

Hingga pada akhirnya, Polres Badung menggerebek tempat yang dipakai para terdakwa untuk menjalankan bisnis prostitusi tersebut di Jalan Berawa, Kabupaten Badung pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 Wita.

Kedua terdakwa kemudian dijadikan tersangka dan diproses secara hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?

Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?

Video | Selasa, 15 April 2025 | 16:32 WIB

Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim

Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 18:36 WIB

Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek

Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:22 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

News | Senin, 30 Desember 2024 | 01:40 WIB

FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu

FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 22:33 WIB

Terkini

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:26 WIB

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen

Ciputra Life Cetak Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Melonjak 53 Persen

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:10 WIB

10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30

10 Penyebab Kulit Wajah Terasa Makin Kering dan Kusam saat Memasuki Usia 30

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB

GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga

GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan

Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading

Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:55 WIB

×