Dukung Gagasan KPK Negara Biayai Parpol, Menkum Usul 0,5-1 Persen dari APBN

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:31 WIB
Dukung Gagasan KPK Negara Biayai Parpol, Menkum Usul 0,5-1 Persen dari APBN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara melalui APBN bisa memberikan dana besar untuk partai politik atau parpol.

Menurit Supratman secara prinsip negara yang membiayai parpol untuk bisa mandiri dalam melakukan kaderisasi, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

"Parpol harus terhindar dari pembiayaan dari pihak lain karena berpotensi akan lahirnya suatu kebijakan atau produk hukum yang bias," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Minggu (18/5/2025).

Melalui pembiayaan yang bersumber dari negara, Supratman berkeyakinan proses rekrutmen menjadi lebih obyektif.

"Dan juga akan menjadikan calon-calon pejabat publik yang memiliki kapasitas yang baik pula. Tidak seperti sekarang dengan sistem suara terbanyak parpol cenderung oportunis," kata Supratman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Supratman mengaku mendukung gagasan KPK agar negara dapat membiayai parpol.

"Saya mendukung gagasan KPK semoga KPK bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait dengan besaran bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBN," kata Supratman.

Supratman mengusulkan persentase pembiayaan untuk parpol dari APBN. Menurutnya pemberian dana untuk parpol berkisar 0,5 persen sampai dengan 1 persen dari APBN.

"Dari sisi angka atau besaran, saya mengusulkan ada persentase antara 0,5 persen sd 1 persen dari APBN untuk bantuan kepada parpol," kata Supratman.

Baca Juga: 1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi

"Karena bersumber dari APBN maka penggunaan dana tersebut wajib untuk diaudit oleh BPK," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI