- Menteri Keuangan menargetkan total penerimaan Rp23 triliun dari bea keluar emas dan batu bara mulai tahun 2026.
- Penerimaan emas ditargetkan Rp3 triliun, sedangkan batu bara Rp20 triliun, untuk menutup defisit APBN.
- Bea keluar emas diterapkan karena cadangan bijih berkurang dan untuk mendukung ekosistem bullion domestik BI.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan bea keluar emas dan batu bara mencapai Rp 23 triliun. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2026.
Menkeu Purbaya merinci kalau penerimaan bea keluar emas mendapatkan Rp 3 triliun setahun. Sedangkan penerimaan bea keluar batu bara memperoleh Rp 20 triliun.
"Emas Rp 3 T, (batu bara) Rp 20 triliun," kata Purbaya saat Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).
Bendahara Negara mengatakan kalau penerimaan Rp 23 triliun dari emas dan batu bara ini untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya saja dia baru memasukkan emas untuk APBN 2026, sementara batu bara tidak karena masih didiskusikan.
"Yang emas sudah pak, yang batu bara belum, karena tarifnya masih didiskusikan," jawab Purbaya ke anggota DPR RI.
Alasan tarik bea keluar emas dan batu bara
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan penerapan kebijakan bea keluar emas yang berlaku tahun 2026. Salah satunya yakni cadangan bijih emas Indonesia mulai berkurang.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan persentase 5,6 persen di bawah Australia (18,8 persen), Rusia (18,8 persen), dan Afrika Selatan (7,8 persen).
Namun sebaliknya, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun dengan 3.491 ton per 2023. Purbaya juga menyebut kalau harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai 4.076,6 Dolar AS per troy on per November 2025.
Alasan lainnya yakni untuk mendukung prioritas pengembangan ekosistem bullion services dari Bank Indonesia (BI) seperti perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas. Kebutuhan pasokan emas domestik juga turut meningkat.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Bobrok Ekspor Komoditas RI, Ungkap Kinerja Bea Cukai
"Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan Pasal 2A Ayat 2 UU Kepabeanan, Purbaya mengungkapkan kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam (SDA), mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara," lanjutnya.
Sedangkan untuk batu bara, Menkeu Purbaya menyebut kalau Indonesia merupakan produsen terbesar ketiga di dunia saat ini. Hanya saja sebagian besar produksinya masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah.
"Sehingga kita kehilangan potensi ekonomi yang lebih tinggi. Untuk itu instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait," katanya dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).