Suara.com - Sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (19/5/2025) ini.
Selebgram Lisa Mariana menghadiri siding perdana tersebut. Dia tiba di PN Bandung sekitar pukul 08.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang sidang 1 Kusumah Atmadja.
“Iya, pemanggilan saja,” ujar Lisa singkat kepada awak media saat ditanya kedatangannya ke pengadilan seperti dikutip dari Antara.
Lisa menyatakan kesiapannya mengikuti jalannya persidangan dan berharap proses hukum dapat berlangsung lancar.
“Doain saja baik-baik. Semoga lancar,” kata Lisa.
Sementara itu di empat yang sama, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama ini masih dalam tahap pemeriksaan legalitas para pihak.
“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukkan hakim mediator,” kata Markus.
Ia menuturkan, proses mediasi akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.
Baca Juga: Katanya Mau Tampil Seksi, Kini Lisa Mariana Malah Ingin Lebih Tertutup
“Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” ujar dia.
Markus menyebutkan pihaknya telah bersurat kepada Ketua PN Bandung agar sidang dibuka secara transparan untuk umum, kecuali pada tahapan tertentu yang mungkin memerlukan pemeriksaan tertutup sesuai pertimbangan hakim.
“Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan. Namun jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” kata dia.
![Lisa Mariana dalam sebuah wawancara di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/13/66936-lisa-mariana.jpg)
Seperti diberitakan sebelumnya,Perseteruan panas antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, kini memasuki babak baru.
Setelah saling melontarkan tudingan melalui media dan proses hukum, perkara yang dilayangkan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung akhirnya akan disidangkan besok, Senin, 19 Mei 2025.
Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sidang perdana tersebut akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 09.00 WIB.
Informasi ini pertama kali disampaikan langsung oleh Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana secara terbuka mengundang media massa untuk meliput jalannya sidang.
"Undangan peliputan media cetak maupun elektronik terkait persidangan klien kami Lisa Mariana selaku Penggugat dan Ridwan Kamil selaku Tergugat. Hari Senin 19 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung," tulis Lisa dalam keterangan foto yang memperlihatkan surat undangan resmi untuk bisa meliput jalannya sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil sempat menyatakan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi gugatan tersebut dan siap membuktikan bahwa tuduhan Lisa tidak berdasar.
Sidang perdana ini diperkirakan akan menarik perhatian luas, terutama karena menyangkut nama besar Ridwan Kamil yang dikenal sebagai tokoh publik.
Sementara itu, banyak pihak menanti-nanti bagaimana majelis hakim akan menilai dan menindaklanjuti perkara ini.
Perkembangan sidang dan proses hukum selanjutnya tentu akan menjadi sorotan publik, apalagi bila kedua belah pihak saling menunjukkan bukti dan saksi yang bisa memperkuat posisi hukum masing-masing.