Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Bella

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
baca 10 detik
  • Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebebasan berekspresi dijamin KUHP baru, membedakan kritik analisis dari hinaan merendahkan.
  • Pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan, hanya korban langsung yang berhak melapor.
  • Batasan antara kritik kebijakan yang diizinkan dan hinaan yang dilarang akan dikembangkan melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.

Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan perbedaan antara kritik dan hinaan sudah jelas dan tidak jauh berbeda dari pengaturan dalam KUHP lama.

Menurut Yusril, batasan tersebut ke depan justru akan semakin terang melalui praktik peradilan.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, kritik merupakan penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menguraikan bagian yang dianggap keliru sekaligus menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan dipahami sebagai penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan martabat orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa penghinaan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan yang hidup di masyarakat.

Yusril juga meminta publik tidak khawatir berlebihan terhadap potensi kriminalisasi, karena pasal penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

Ia bahkan mencontohkan mekanisme yang tidak sederhana jika penghinaan diarahkan kepada lembaga negara.

baca juga

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, serta Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menilai masyarakat sejatinya mampu membedakan kritik dan hinaan, bahkan tanpa harus membaca secara rinci KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari. Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak menjadi persoalan hukum.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

Sebaliknya, Supratman menilai penghinaan dapat berupa tindakan yang melampaui batas kepatutan, seperti membuat gambar tidak senonoh terkait presiden atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Penjelasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menekankan bahwa hanya lembaga negara tertentu yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan aduan, yakni presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penerapan pasal penghinaan bersifat sangat terbatas.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy.

Dengan skema tersebut, pemerintah menilai keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik tetap terjaga dalam KUHP baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:36 WIB

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:54 WIB

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB

Terkini

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:01 WIB

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:54 WIB

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:44 WIB

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

×