Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB
Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus PT Sritex, Manajemen Bank DKI Janji Bantu Penyidikan Kejagung
Manajemen Bank DKI buka suara soal ditetapkannya mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Antara)

Suara.com - Manajemen Bank DKI buka suara soal ditetapkannya mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagub) dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pihak manajemen menyatakan akan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Hal ini dianggap sebagai bentuk transparansi perusahaan dalam menjalankan bisnis jasa keuangan.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian keterangan resmi manajemen Bank DKI, Kamis (22/5/2025).

Pihak Bank DKI juga bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika memang diperlukan.

"Termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," tulis keterangan manajemen.

Lebih lanjut, Bank DKI juga menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik yakni Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut.

Baca Juga: Dirut Sritex Ditangkap: Usahanya Punya Utang Rp25 Triliun ke 28 Pihak

Dana dan transaksi nasabah tetap aman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," pungkas manajemen.

Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Tiga tersangka yang dijerat sebagai tersangka, yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Sebelum menetapkan 3 tersangka, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK serta entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025.

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Ketiganya, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi.

Sedangkan untuk Rabu ini, penyidik telah memeriksa 9 saksi dan orang ahli.

"Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Terkait perkara tersebut, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.

Apabila dirinci, jumlah tersebut mencapai Rp395 miliar untuk Bank Jateng. Kemudian Bank BJB Rp543,9 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar.

"Kemudian yang keempat, yaitu bank sindikasi terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun," jelasnya.

Selain pemberian kredit, PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI