Tetap Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:06 WIB
Tetap Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding
ILUSTRASI--Tak Terima Meski Divonis Ringan Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Ngotot Banding. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak terima dengan vonis 10 tahun bui, terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ancang-ancang untuk mengajukan banding.

Upaya hukum itu bakal ditempuh oleh Agus Buntung usai mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (27/2/2025). Rencana banding terkait vonis 10 tahun penjara itu disampaikan lewat salah anggota pengacara Agus Buntung, Michael Anshori.

"Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding," ungkap Michael Anshori seusai mendampingi Agus Buntung menjalani sidang vonis, Selasa.

Michael Anshori menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa.

Menurut dia, banyak hal yang akan menjadi materi tim penasihat hukum dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)

"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding," bebernya sebagaimana dikutip dari Antara. 

Salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi banding, kata dia, perihal tidak adanya saksi atas perbuatan persetubuhan Agus Buntung dengan para korban.

"Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," ucap dia.

Sementara itu, Baiq Ira Mayadari yang hadir dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Korban Tembus 17 Orang, Agus Buntung Predator Seks di NTB Divonis Ringan 10 Tahun Bui

"Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Agus Buntung terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis Ringan Ketimbang Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orang tuanya saat mendengar putusan jaksa, Kamis (9/1/2025). [Suara.com / Buniamin]
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orang tuanya saat mendengar putusan jaksa, Kamis (9/1/2025). [Suara.com / Buniamin]

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

17 Korban Agus Buntung

Diberitakan sebelumnya, Agus Buntut resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Adapun wanita yang diduga menjadi korban Agus Buntung mencapai 17 orang. Pengusutan kasus pelecehan seks itu mulai diusut polisi setelah para korban membuat laporan. 

Dari 17 korban, ada juga yang masih di bawah umur. Terkait pelaporan para korban Agus Buntung pernah diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi.

Joko Jumadi sebelumnya menyebut sempat melakukan pendampingnan terhadap dua korban saat melaporkan Agus Buntut ke polisi.

Ia mengatakan, satu orang korban yang datang sendiri ke Polda NTB sudah dewasa. Sedangkan satu korban lagi yaitu anak di bawah umur diketahui melalu video.

"Hanya satu yang di bawah umur, satu sudah bekerja. Yang satu disetubuhi, yang satu masih percobaan persetubuhan," beber Joko pada Jumat (13/12/2024). 

Joko menegaskan modus Agus Buntung melakukan aksinya sama seperti korban lainnya. Yaitu dengan mencoba memberikan bantuan, kemudian menekan, dan memanipulasi korbannya.

“Ya awalnya dimulai dari menolong, grooming lah kayak korban-korban yang lain,” ungkap Joko. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI