Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo menyatakan tidak terima dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi yang memperkarakan dirinya terkait kasus dugaan ijazah palsu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk itu, Roy Suryo dan beberapa rekannya yang diperkarakan Jokowi membuat laporan kepada Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).
Menurut Roy Suryo, Jokowi telah menggunakan alat negara, yakni UU ITE dengan tidak semestinya.
"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenarnya digunakan bukan untuk tujuannya," ujar Roy di Kantor Komnas HAM.
Sebagai salah satu perancang UU ITE, Roy menyebut regulasi itu tak boleh dipakai untuk memperkarakan seseorang yang menyuarakan pendapat ke publik.

"Jadi, jelasnya adalah Undang-Undang ITE yang Alhamdulillah saya termasuk perancangnya," jelasnya.
Apalagi, tujuannya mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi demi tujuan akademik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu merasa Jokowi telah menyalahgunakan pengaruh dan mengerahkan alat negara untuk menjeratnya dalam kasus hukum.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga mengaku hanya sekadar mempertanyakan keaslian dari ijazah Jokowi, bukan mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
"Itu tidak digunakan untuk itu tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa yang kemudian bahkan tujuannya adalah sebenarnya untuk ilmu pengetahuan," tuturnya.
"Yang kami pertanyakan itu adalah hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar pertanyaan biasa," pungkasnya.
Lapor Polisi karena Merasa Difitnah
Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Jokowi akhirnya resmi membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu. Pelaporan itu disampaikan langsung Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Dia pun menyebut alasannya membuat laporan karena merasa difitnah memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata mantan Wali Kota Solo itu, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).