Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:17 WIB
Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang...
Ngotot Tak Terlibat Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar: Saya Miris Jaksa Cuma Pakai Asumi Ketimbang... (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meyakini bahwa persidangan tidak membuktikan dirinya bersalah terlibat dalam gratifikasi dan suap.

Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaannya pada kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Zarof mengaku hanya memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Soeparmono.

“Bahwa sesuai fakta persidangan, saya hanya mengenalkan saudara Lisa Rachmat kepada saudara Rudi Soeparmono dengan kalimat, 'ada yang mau menghadap pak ketua' yang kemudian dijawab oleh saudara Rudi, 'siapa namanya' kemudian saya menjawab, 'namanya ibu Lisa'. Selanjutnya saudara Rudi meminta nomor HP ibu Lisa dan saya kirim nomor ibu Lisa melalui WhatsApp,” kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Zarof Ricar menyampaikan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]
Zarof Ricar menyampaikan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA/Fath Putra Mulya]

Selanjutnya, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses hukum Ronald Tannur, termasuk dugaan suap para hakim untuk memberikan putusan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Bagaimana mungkin saya telah didakwa dan dituntut oleh penuntut umum memberi sesuatu atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan saya sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukumnya?” ujat Zarof.

Lebih lanjut, dia mengakui penerimaan uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat. Namun, dia membantah menjanjikan sesuatu kepada Hakim Soesilo untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum sehingga oleh karenanya, apa pun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi,” tutur Zarof.

“Namun demikian, saya berharap majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya tidak demikian, tetapi lebih mengedepankan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan ditambah keyakinannya yang masuk akal,” tandas dia.

Baca Juga: Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!

Zarof Dituntut 20 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.

Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)

"Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terima Rp 200 Miliar Hasil Makelar Kasus

Mantan penjabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima uang hasil pengurusan perkara dalam bentuk mata uang asing senilai total Rp 200 miliar.

Hal itu disampaikan Zarof saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Awalnya jaksa bertanya soal uang Rp 920 miliar yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brangkas di rumah Zarof Ricar.

“Dari Rp 900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 (miliar) saya bilang," jawab Zarof.

Namun, Zarof mengaku tidak ingat detail perkara yang membuatnya memiliki uang sebanyak itu. Dia bahkan menyebut tidak menyadari ada uang total Rp 920 miliar di dalam brankasnya.

"Enggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya nggak tahu jumlahnya," ucap Zarof.

“Karena saking banyaknya?” tanya jaksa.

“Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh saja,” jawab Zarof.

Jaksa kemudian mempertanyakan jabatan Zarof saat menerima uang tersebut. Zarof mengakui uang itu diterima saat menjabat Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Badilum) MA.

"Dari waktu jabatan apa, Direktur Pidana?” kata jaksa.

"Bukan, Direktur Pidana nggak masuk hitungan itu, Pak," sahut Zarof.

"Sejak kapan?" lanjut jaksa.

"Dari waktu jadi Ses (Sekretaris Ditjen Peradilan Umum MA) itu saya itu, itu dari bisnis bisnisnya mulai dari Ses," timpal Zarof.

"Kalau direktur pidana belum?" tambah jaksa.

"Ya itu saya terus terang dikasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu," sahut Zarof.

Saat menjadi Sekretaris Ditjen Peradilan Umum (Ses Badilum) MA, Zarof mengatakan dia bertugas memilah administrasi berkas perkara yang masuk.

Dengan begitu, Zarof bisa memantau proses perkara yang ada. Jaksa mempertanyakan cara Zarof memanfaatkan posisinya itu untum menjadi mafia perkara.

"Jadi gini, biasanya dia datang orang itu, 'Pak, perkara saya sudah putus', 'terus?', 'saya minta dipercepat, Pak'. Wah nanti dulu berkasnya sudah kembali ke tempat kita belum, tapi itu berjalannya waktu hanya 2 tahun atau apa sudah tidak lagi, modelnya sudah berubah, semua perkara langsung dari Panmud," tutur Zarof.

"Berati ada proses yang tadinya belum online masih bisa di keep secara manual ya?" tanya jaksa.

"Iya, itu keep secara manual hanya sebatas kalau perkara itu sudah putus minta dipercepat pengiriman putusannya," tandas Zarof.

Zarof disebut menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Dia juga disebut terlibat sebagai makelar kasus dalam perkara Ronald Tannur dengan menerima uang suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Penampakan pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. (ist)
Penampakan pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. (ist)

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.

Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.

Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI