Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:43 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja [Media Sosial Pribadi]

Suara.com - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menerima vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

"Saudara diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh undang-undang," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka.

Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa.

"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawa jaksa.

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menangis dan menyesali perbuatannya. Penyesalan itu diluapkan Meirizka Widjaja saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, Gregorius Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)

Vonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun terhadap ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

baca juga

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Meirizka juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Rosihan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Meirizka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:55 WIB

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:52 WIB

Ibu Ronald Tannur Divonis Penjara 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ibu Ronald Tannur Divonis Penjara 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:44 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:12 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar

Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya

Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra

Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang

Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:00 WIB

7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori

7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD

Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura

Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:51 WIB

×