BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker

Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:44 WIB
BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker
Karo Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan soal persoalan bantuan subsidi upah atau BSU usai menghadiri diskusi yang digelar Kantor Komunikasi Kepresiden di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja di sektor formal yang memilki penghasilan maksimal Rp3,5 juta perbulan. Bantuan itu merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup di tengah tekanan ekonomi.

Karo Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga pun memberikan penjelasan tentang bagaimana nasib para pekerja di sektor informal yang tidak mendapat BSU. Dia mengatakan agar pekerja informal turut mendapakan BSU dibutuhkan regulasi.

"Kalau untuk non-formalnya mungkin kita masih perlu ada kebijakan nanti ke depan, perlu dilakukan lagi evaluasi," kata Sunardi menjawab pertanyaan Suara.com usai mengikuti agenda diskusi yang digelar Kantor Komunikasi Kepresiden di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Dia menyebut, pemberian BSU kepada pekerja informal memiliki persoalan dalam pendataan. Sementara pekerja formal pendataan lebih mudah karena mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena kita masalah data yang nonformalnya juga, Kan kita belum tahu semuanya, tapi ini yang formal dulu dan datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami masih mengacu data tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, saat diwawancarai Suara.com, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan menilai program BSU belum cukup menyentuh akar persoalan terkait perlindungan sosial di Indonesia. Terutama bagi kelompok pekerja informal yang sebenarnya paling terdampak di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Dia mengemukakan program BSU selama ini hanya menargetkan pekerja sektor formal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Skema tersebut memang sederhana secara administratif, tapi menurutnya tak efektif.

“Sebab kondisinya justru pekerja informal seperti ride hailing atau ojol itu sangat rentan,” ungkap Jaya kepada Suara.com, Selasa, 17 Juni 2025.

Berdasar data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) jumlah pekerja informal di Indonesia hingga Februari 2024 tercatat mencapai 84,13 juta atau setara 59,17 persen dari total penduduk yang bekerja. Angka tersebut lebih tinggi jika dibanding jumlah pekerja sektor formal yang hanya mencapai 58,05 juta atau 40,83 persen.

Baca Juga: Pencairan BSU Masih Gelap, Kemenaker:Pekerja Mohon Bersabar!

Jaya juga menyoroti realitas pekerja informal saat ini. Di mana banyak dari mereka yang harus bekerja lebih lama demi mendapat penghasilan yang layak.

“Rata-rata itu mereka kerja 58 jam seminggu hanya untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Maka, BSU seharusnya juga menyasar sektor informal,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaya mengakui program BSU ini tetap relevan dalam konteks jangka pendek, terutama untuk menahan guncangan ekonomi dalam waktu cepat. Namun sayangnya nilai bantuan Rp600 ribu selama dua bulan itu menurutnya masih terlalu kecil untuk menopang daya beli masyarakat di tengah inflasi dan tekanan ekonomi.

“Ada baiknya ditingkatkan hingga Rp1 juta dan diberikan secara berkelanjutan sampai Desember,” usul Jaya.

Tak hanya itu, program BSU menurut Jaya juga tidak dapat berdiri sendiri. Sebab sebagai bantuan tunai, BSU hanya terkesan menyelesaikan masalah di permukaan.

Sementara untuk menciptakan dampak jangka panjang, Jaya menilai program BSU perlu dilengkapi dengan kebijakan-kebijakan pemberdayaan ekonomi yang lebih menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI