Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum dapat memastikan kapan Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan dicairkan. Karo Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut hingga saat ini Kemenaker masih dalam proses validasi data.
Sunardi menyebut pencairan akan diberikan dalam waktu dekat ini, namun dirinya tidak menyebut waktunya secara spesifik.
"Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat ini, akan diberikan. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," kata Sunardi usai mengikuti agenda diskusi yang digelar Kantor Komunikasi Kepresiden di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
Dia menyebut sempat terjadi permasalahan dalam proses pendataan pekerja yang akan mendapatkan BSU.
"Sekarang lagi finalisasi, ini kan dibawah Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memberikan bantuan ke teman-teman kita, para pekerja yang upahnya maksimal Rp 3,5 juta rupiah," ujar Sunardi.

Sejauh ini data pekerja yang terverifikasi sudah mencapai sekitar 4 jutaan. Mereka yang akan mendapatkan BSU merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan aktif.
"Nah kemudian khusus untuk honorer dan mungkin ada guru PAUD, ini datanya melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jadi nanti kita khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar honorer dan PAUD," katanya menambahkan.
Program BSU
Untuk diketahui, program BSU merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah. Tujuannya untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki daya beli yang cukup di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
Pemerintah juga berharap lewat program ini pertumbuhan ekonomi nasional akan ikut terdorong.Terdapat beberapa syarat bagi penerima BSU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU salah satunya harus berstatus pekerja formal yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu mereka juga harus berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/perbulan, serta tidak sedang menerima subsidi program Keluarga Harapan.
Pada 2025 pemerintah menargetkan 17,3 juta penerima BSU. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu/orang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari total BSU untuk bulan Juni dan Juli.