Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Senin, 23 Juni 2025 | 19:27 WIB
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
Pakar Hukum Mahfud MD menyarankan kepada Kejagung untuk kembali menjerat Zarof Ricar dengan dakwaan baru. (tangkapan layar/Youtube)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan untuk menjerat kembali mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD usai Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Mahfud menilai bahwa masih ada celah pelanggaran hukum yang bisa diberatkan kepada yang bersangkutan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu memaparkan bahwa vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim Tipikor kepada Zarof itu baru mencakup satu dakwaan terkait suap Rp5 miliar oleh pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Sementara itu, selama proses dakwaannya muncul bernagai fakta baru kalau Zarof diduga menjadi 'makelar peradilan' selama menjadi pejabat MA.

Pernyataan itu terungkap dari buku catatan yang ditemukan di rumah Zarof serta harta yang disita dari rumahnya.

"Uang yang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas itu bisa segera dibuat perkara baru. Itu tidak selesai, malah belum disentuh. Karena di dalam fakta persidangan dan disebutkan oleh hakim, Zarof ketika ditanya uangnya itu halal apa tidak, legal apa tidak, dia tidak bisa membuktikan bahwa harta itu legal," jelas Mahfud dikutip dari tayangan pada kanal YouTube pribadinya, Senin 23 Juni 2025.

Lantaran Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa seluruh harta itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Kalau dianggap gratifikasi, itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," imbuh Mahfud.

Atas dasar itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung punya dalih kuat untuk menjerat Zarof dengan dakwaan suap lainnya terkait temuan harta Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut.

"Kita berharap kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar. (Antara)
Vonis Hakim yang diberikan kepada Zarof Ricar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar dinilai masih kurang. Mahfud MD menyarankan Kejagung menjeratnya kembali dengan dakwaan baru. (Antara)

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012-2022 untuk membantu pengurusan perkara.

Juhriah mengungkap beberapa pertimbangan majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun. Salah satunya merujuk pada angka usia harapan hidup rata-rata di Indonesia 72 tahun.

Menurut majelis hakim, dengan mempertimbangkan usia Zarof saat ini 63 tahun, pidana 20 tahun itu berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.

Pertimbangan lainnya, majelis hakim merujuk pada status Zarof yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Kejaksaan Agung RI.

Sehingga, sangat memungkinkan yang bersangkutan akan ditambah hukumannya dari perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:07 WIB

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:55 WIB

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB

Terkini

'Bukan Peminta-minta!' Gerindra Tegaskan Prabowo Datang ke Eropa Sebagai Pemilik Komoditas Strategis

'Bukan Peminta-minta!' Gerindra Tegaskan Prabowo Datang ke Eropa Sebagai Pemilik Komoditas Strategis

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:34 WIB

Perang Rebutan Lalahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia

Perang Rebutan Lalahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:20 WIB

Temui Macron, Prabowo Tegaskan Palestina Merdeka Harga Mati!

Temui Macron, Prabowo Tegaskan Palestina Merdeka Harga Mati!

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:15 WIB

Ebola Makin Gila! Uganda Blokade Perbatasan Kongo, Abaikan WHO

Ebola Makin Gila! Uganda Blokade Perbatasan Kongo, Abaikan WHO

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:04 WIB

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB