Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:01 WIB
Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. (Antara)

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menanggapi alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 16 tahun untuk mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Menurut dia, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan karena Zarof dinilai menjadi pintu masuk berbagai gratifikasi dan suap untuk hakim.

Namun, kata Erma, alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara.

“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” kata Erma dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Sebab, majelis hakim beralasan menjatuhkan pidana 20 tahun sama dengan memenjarakan seumur hidup dan mempertimbangkan umur rata-rata masyarakat Indonesia yang hanya mencapai 72 tahun.

“Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun,” ujar Erma.

Di sisi lain, dia menilai kasus Zarof ini seharusnya menjadi titik balik bagi Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian perbaikan sistem di peradilan.

“Misalnya dengan memperketat pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung itu sendiri, sehingga sekecil apapun komunikasi yang dilakukan kepada pihak yang berperkara lebih diminimalisir dan menutup ruang transaksi, baik itu oleh hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan itu sendiri,” tandas Erma.

Alasan Tak Beri Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan alasannya tidak memberikan vonis 20 tahun penjara kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagaimana tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan usia Zarof yang sudah menyentuh 63 tahun menjadi pertimbangan.

“Pada saat persidangan (Zarof) telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Rosihan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Rosihan menyebut pertimbangan itu didasari rasa kemanusiaan. Menurut dia, manusia rata-rata hidup sampai umur 72 tahun.

“Mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia 72, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara defacto,” ucap Rosihan.

Selain itu, kondisi kesehatan Zarof juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Semakin tua, kata Rosihan, Zarof akan lebih membutuhkan perawatan khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara

Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 18:38 WIB

Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah

Bergetar Suara Hakim Rosihan Bacakan Vonis 16 Tahun Bagi Zarof Ricar, Sebut Sifat Serakah

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 17:08 WIB

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:55 WIB

Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?

Jalani Sidang Vonis Suap Hakim, Ibunda Ronald Tannur, Zarof dan Lisa Bakal Dihukum Berat?

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:07 WIB

Zarof Ricar Ngaku Timbun Rp1 Triliun karena Kelalaian, Melanie Subono: Lalai Tuh Lupa Bawa Piring

Zarof Ricar Ngaku Timbun Rp1 Triliun karena Kelalaian, Melanie Subono: Lalai Tuh Lupa Bawa Piring

Entertainment | Kamis, 12 Juni 2025 | 20:32 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB