Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Juri Ardiantoro memperkenalkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-20231 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Untuk diketahui, Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Juri menyampaikan pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.
Adapun lima anggota Pansel, sebagai berikut:
- Prof Dr Erwan Agus Purwanto, MSi, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Munafrizal Manan, SH, SSos, LLM, MIP, MSi, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Dr Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;
- Prof Dr Ma'mun Murod, sebagai Anggota;
- Dr Ida Budhiati, SH, MH, sebagai Anggota.
Sementara itu melalui keterangannya, Juri menegaskan tugas-tugas Pansel, yakni:
Pertama, Pansel bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Kedua, Pansel melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Ketiga, Pansel melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Keempat, Pansel mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman Yakin Biangkerok Persoalan Pelaksanaan MBG karena Anggaran Kurang
Kelima, Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Keenam, Pansel menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada presiden.