Merokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pengusaha: Usaha Kita Sudah Mau Mati

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:44 WIB
Merokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pengusaha: Usaha Kita Sudah Mau Mati
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menuai penolakan keras dari para pelaku usaha. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, secara terang-terangan menyebut bahwa kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi bisnis hiburan yang sudah terpuruk.

"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Draf Raperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, dan karaoke. 

Hana pun menilai aturan ini sangat memberatkan di tengah tingginya beban pajak hiburan yang sudah mencapai 40–75 persen.

"Artinya (usaha) kita ini sudah lagi mau mati. Sudah bukan loyo lagi, nih. Napas saya sudah di tenggorokan. Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya sudah lemas, sudah pasrah," ucapnya.

Hana juga mempertanyakan mengapa sektor hiburan selalu menjadi sasaran regulasi. 

"Kayaknya hiburan mulu yang diutak-atik? Kasihan banget, ya. Enggak ada mainan lagi apa ya?" sindirnya.

Alih-alih melarang total, Hana menyarankan agar tempat hiburan diberi opsi menyediakan ruang khusus merokok yang dilengkapi teknologi penunjang, seperti ventilasi atau pemurni udara.

baca juga

"Kalau yang boleh merokok berarti kan harus didampingi sama fasilitas teknologinya yang baik. Contoh, exhaust atau air purifier. Itu kan seharusnya sudah cukup," jelas Hana.

Sebagai informasi, draf Raperda KTR memuat delapan bab dengan total 26 pasal. 

Aturan ini mencakup larangan merokok, menjual, hingga mempromosikan rokok di berbagai tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat umum termasuk tempat hiburan malam.

Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan adanya pembatasan radius minimal 200 meter untuk aktivitas terkait rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif seperti rumah sakit dan sekolah.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Andika Wisnuadji Putra Soebroto dari Fraksi Demokrat.

Sementara itu, Fraksi Gerindra mendesak agar frasa "tempat umum" dalam Raperda dijelaskan lebih rinci, termasuk dengan mencantumkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Patut Dicontoh! Inilah 4 Negara yang Melarang Penduduknya Merokok

Patut Dicontoh! Inilah 4 Negara yang Melarang Penduduknya Merokok

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:17 WIB

Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok

Warga Selandia Baru Kelahiran 2009 ke Atas Tak Lagi Bisa Beli Rokok

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 15:34 WIB

Merokok di Area Masjid Nabawi, Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi, Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu

News | Senin, 18 Juli 2022 | 20:23 WIB

Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Askar, Petugas Ingatkan Larangan Merokok di Masjidil Haram

Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Askar, Petugas Ingatkan Larangan Merokok di Masjidil Haram

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 18:01 WIB

Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis

Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis

News | Senin, 27 Juni 2022 | 11:43 WIB

Operasi Terpadu Larangan Merokok, Malaysia Berikan 335 'Surat Tilang' Pada Pelanggar

Operasi Terpadu Larangan Merokok, Malaysia Berikan 335 'Surat Tilang' Pada Pelanggar

Health | Senin, 27 Juni 2022 | 02:05 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×