Merokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pengusaha: Usaha Kita Sudah Mau Mati

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:44 WIB
Merokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pengusaha: Usaha Kita Sudah Mau Mati
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," kata Anggota Fraksi Gerindra, Ali Lubis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Pramono Setuju soal Larangan Merokok di Tempat Kataoke hingga Cafe Live Music

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sepakat dengan usulan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Hal ini ia sampaikan saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pramono mengatakan, tempat hiburan malam tergolong sebagai tempat umum yang harus terbebas dari asap rokok.

Menurutnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan di berbagai kota negara maju lain.

Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.

Usulan melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini awalnya disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI melalui pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.

Baca Juga: Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI