Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:14 WIB
Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada Jumat Ini
Ilustrasi pos pengecekan ganjil genap di Jakarta. [Antara]

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (25/6/2025).

Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta
inas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. [Antara]

Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil genap ini selaras dengan status hari libur nasional yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, ia merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Syafrin pun mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat berkendara meski sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ucapnya.

Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, terbagi dalam dua sesi: pagi pukul 06.00–10.00 WIB, dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca Juga: Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini


2. Jalan Gajah Mada


3. Jalan Hayam Wuruk


4. Jalan Majapahit


5. Jalan Medan Merdeka Barat


6. Jalan MH Thamrin


7. Jalan Jenderal Sudirman


8. Jalan Sisingamangaraja


9. Jalan Panglima Polim


10. Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang TB Simatupang)


11. Jalan Suryopranoto


12. Jalan Balikpapan


13. Jalan Kyai Caringin


14. Jalan Tomang Raya


15. Jalan Jenderal S. Parman (dari simpang Tomang Raya hingga Gatot Subroto)


16. Jalan Gatot Subroto


17. Jalan MT Haryono


18. Jalan HR Rasuna Said


19. Jalan DI Panjaitan


20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Bekasi Timur Raya hingga simpang Perintis Kemerdekaan)


21. Jalan Pramuka


22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (dari simpang Paseban Raya hingga simpang Diponegoro)


23. Jalan Kramat Raya


24. Jalan Stasiun Senen


25. Jalan Gunung Sahari

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat, 27 Juni 2025. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan membuat pengemudi dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap ganjil genap kini bisa direkam oleh kamera tilang elektronik dan oleh petugas polisi yang bertugas di jalanan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI