Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Juni 2025 | 07:24 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap pada hari ini, Senin, 9 Juni 2025. Keputusan ini diambil berkaitan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 10 Juni 2025. Penyesuaian kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau beraktivitas selama periode libur panjang keagamaan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (8/6/2025) kemarin, membenarkan peniadaan ini.

“Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” kata Syafrin. Ini berarti, kebijakan ganjil-genap juga sudah ditiadakan pada Jumat, 6 Juni 2025, yang merupakan bagian dari periode libur panjang akhir pekan Idul Adha.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil-Genap

Peniadaan sementara sistem ganjil-genap ini merujuk pada regulasi yang telah ada, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat atas kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta.

Libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025 sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu: Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan SK Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024. SKB ini merupakan dasar resmi penetapan hari libur dan cuti bersama di Indonesia, yang kemudian menjadi acuan bagi penyesuaian kebijakan lalu lintas di Jakarta.

Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta
Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta

Meskipun sistem ganjil-genap ditiadakan sementara, Syafrin Liputo mengingatkan masyarakat bahwa di luar tanggal pengecualian tersebut, sistem ganjil-genap akan kembali berlaku seperti biasa. Kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di lima wilayah Jakarta pada hari kerja. Oleh karena itu, bagi pengguna kendaraan pribadi, sangat penting untuk selalu memperhatikan tanggal dan hari, agar tidak melanggar aturan saat kembali beraktivitas normal.

Penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum. Meskipun demikian, pada momen-momen libur nasional atau cuti bersama, kebijakan ini dilonggarkan untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik, silaturahmi, atau berlibur di dalam kota.

Beberapa ruas utama yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil-genap, antara lain:

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Awet dan Tidak Bau

Jakarta Pusat: Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Ruas-ruas ini merupakan jalur vital di pusat kota yang menghubungkan berbagai kawasan strategis.

Jakarta Selatan: Jalan Fatmawati, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. Kawasan Jakarta Selatan dikenal sebagai pusat bisnis dan perumahan padat, sehingga penerapan ganjil-genap di sini sangat berpengaruh pada mobilitas harian.

Jakarta Timur dan Barat: Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Tomang Raya, dan Jalan S Parman. Ruas-ruas ini menjadi penghubung penting bagi masyarakat dari wilayah timur dan barat Jakarta menuju pusat kota dan sekitarnya.

Peniadaan ganjil-genap ini diharapkan dapat memfasilitasi pergerakan masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum libur Idul Adha untuk bersilaturahmi atau berlibur. Namun, perlu diingat bahwa peniadaan ini juga berpotensi meningkatkan volume kendaraan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya terkena aturan ganjil-genap. Oleh karena itu, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara dengan hati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi publik yang telah disiapkan untuk mendukung mobilitas selama libur Idul Adha, terutama bagi yang ingin menghindari kepadatan di jalan. Dengan perencanaan perjalanan yang matang dan kesadaran akan aturan lalu lintas, diharapkan libur Idul Adha 1446 Hijriah dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh warga Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI