Hoax atau Fakta? 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar, Ini Jawaban Dishub DKI

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:27 WIB
Hoax atau Fakta? 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar, Ini Jawaban Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, angkat bicara menanggapi kabar yang menyebutkan 25 ruas jalan di ibu kota akan segera menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Syafrin membantah pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut belum dilaksanakan," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan itu merespons informasi yang menyebar bahwa sejumlah ruas jalan di Jakarta akan dikenakan tarif ERP berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900 sekali melintas. Syafrin memastikan, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan ERP di jalan-jalan tersebut.

Menurut Syafrin, saat ini Pemprov DKI masih memprioritaskan peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi umum massal. Fokus tersebut mencakup pengembangan moda seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Beberapa proyek strategis tengah digarap, di antaranya pembangunan MRT Fase 2 yang menghubungkan Bundaran HI ke Kota Tua untuk memperluas jaringan angkutan cepat. Selain itu, LRT Jakarta Fase 1B yang membentang dari Velodrome ke Manggarai juga tengah dikebut guna meningkatkan integrasi antarmoda.

Tak hanya itu, Pemprov juga mengembangkan layanan Transjabodetabek sebagai upaya memperluas akses angkutan umum hingga ke kawasan penyangga Jakarta.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari," pungkasnya.

Tiadakan Ganjil Genap Pada 12-13 Mei

Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta
Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di Jakarta selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025.

Baca Juga: Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri

"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI