Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:42 WIB
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Pada 6 dan 9 Juni, Ini Alasannya
Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada Jumat (6/6/2025) dan Senin (9/6/2025).

Keputusan tersebut diambil dengan alasan dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak 2025 pada 6 Juni dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil-genap itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada dasar hukum yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.

Meski aturan ganjil-genap ditiadakan sementara, Dishub tetap mengingatkan masyarakat untuk berkendara dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.

Diketahui, Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI