Pejabat Kementan Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Pengelolaan Karet Seret Nama SYL?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:37 WIB
Pejabat Kementan Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Pengelolaan Karet Seret Nama SYL?
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini KPK sedang mendalami keterkaitan SYL dengan korupsi pengelolaan karet. (Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto pada hari ini, Rabu (25/6/2025).

Dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementan tahun anggaran 2021-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Ini bukan kali pertama Heru dipanggil KPK. Sebab, pada 16 Mei 2025 lalu, dia juga diperiksa penyidik untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus korupsi terkait dengan pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan, penyidikan dimulai sejak 29 November 2024 lalu.

Modus dalam perkara korupsi ini diduga dilakukan dengan penggelembungan harga.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini pada 2 Desember 2024. KPK juga mencegah delapan orang untuk berpergian ke luar negeri.

Adapun 8 orang yang dilarang ke luar negeri ialah pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Saat ini, KPK juga mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

baca juga

KPK Telisik Korupsi Karet dengan TPPU SYL

KPK mengaku sedang mendalami hubungan antara kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa berupa fasilitas pengolahan karet di Kementan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh SYL.

"Ya, KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/5/2025).

Namun, KPK masih mendalami informasi dari pemeriksaan terhadap para saksi untuk bisa mengetahui konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Tentu untuk setiap informasi yang disampaikan saksi di dalam pemeriksaan akan dicermati, akan didalami oleh penyidik untuk kemudian bagaimana konstruksi perkara ini kemudian menjadi utuh,” katanya.

SYL Divonis 12 Tahun Penjara

KPK mengeksekusi eksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Mentan SYL dengan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta USD 30 ribu.

Namun, SYL disebut baru membayar sebanyak Rp100 juta. Di sisi lain, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan saat ini pihaknya masih menilai barang-barang SYL yang bisa dirampas.

Perampasan barang ini, kata Budi, bisa dilakukan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut KPK.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ujarnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]
Jubir KPK Budi Prasetyo. [ANTARA/Rio Feisal]

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap SYL dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Namun, putusan itu diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pasalnya, majelis hakim menambahkan hukuman SYL menjadi vonis penjara 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi tetapi ditolak.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL

Babak Baru! KPK Usut Kasus Korupsi Karet Kementan dengan TPPU SYL

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 19:03 WIB

Kasus Pengolahan Karet Kementan Ada Kaitan dengan Perkara TPPU SYL? Begini Kata KPK

Kasus Pengolahan Karet Kementan Ada Kaitan dengan Perkara TPPU SYL? Begini Kata KPK

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 15:40 WIB

KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin

KPK Lakukan Eksekusi, Eks Mentan SYL Resmi Mendekam di Lapas Sukamiskin

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 10:31 WIB

Terkini

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×