Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?

Rabu, 25 Juni 2025 | 17:21 WIB
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menngungkapkan upaya pihak Paulus Tannos menolak ekstradisi ke Indonesia dalam persidangan hari ketiga yang berlangsung di Singapura. [Instagram]

Suara.com - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan perkembangan sidang pokok perkara terkait permohonan Indonesia untuk ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Dalam persidangan pemeriksaan hari ketiga, Suryopratomo mengatakan bahwa sidang membahas soal keberatan yang disampaikan pihak Paulus Tannos.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU ekstradisi Singapura," kata Suryopratomo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Selanjutnya, kata dia, pihak pengacara Paulus Tannos mengajukan saksi untuk dihadirkan pada sidang yang akan dilanjutkan pada 7 Juli mendatang.

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," katanya.

Sekadar informasi, Pengadilan Singapura menggelar sidang pokok perkara untuk mengabulkan atau menolak ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos pada Senin (23/6/2025) hingga Rabu (25/6/2025).

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyambut baik langkah Singapura

Baca Juga: Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dengan begitu, Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK hingga kini masih mengupayakan ekstradisi buron kasus E-KPT Paulus Tannos ke Indonesia. (ANTARA/Rio Feisal)

Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannosmengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.

"Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.

Dia menjelaskan permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan Pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada otoritas Singapura pada 23 April 2025.

Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini. Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ungkap Widodo.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) berkomunikasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus Paulus Tannos.

Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menggugat provisional arrest atau penangkapan sementara yang dilakukan otoritas Singapura.

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

Buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Paulus Tannos. [Ist]
Buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Paulus Tannos. [Ist]

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa PaulusTannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannoske Indonesia.

Pihak Singapura kemudian melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.

"Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest," ujar Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI