Menteri Riefky Dorong Pembentukan Dinas Ekraf, Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Daerah?

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Rabu, 25 Juni 2025 | 22:21 WIB
Menteri Riefky Dorong Pembentukan Dinas Ekraf, Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Daerah?
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mendorong setiap daerah membentuk dinas ekonomi kreatif. [Dok]

Suara.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong setiap kepala daerah agar membentuk Dinas Ekonomi Kreatif.

Sebab, pembentukan dinas tersebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem ekraf dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Riefky mengingatkan bahwa sudah saatnya kepala daerah juga melihat bahwa ekonomi kreatif akan menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

"Apalagi dalam Asta Cita poin ketiga dijelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur," kata Riefky dalam keterangannya saat jadi pemari Retret Gelombang II kepala daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025.

"Oleh sebab itu, para pemimpin daerah memiliki peran untuk menemukan potensi ekonomi kreatif yang sangat besar dari masing-masing daerahnya,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi.

Riefky juga menegaskan urgensi kelembagaan ekonomi kreatif di daerah supaya lebih fokus pengembangan potensi ekraf dan punya landasan yang kuat.

“Pedoman untuk dinas tersebut bisa berdiri secara mandiri atau gabungan dengan dinas yang sudah ada," katanya.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa hal paling penting yaitu dinas ekraf itu nantinya bisa menjalankan fungsi strategis dalam menggerakkan ekonomi kreatif di daerah.

baca juga

Kepala daerah juga diingatkan bahwa subsektor ekonomi kreatif punya tantangan dan arah kebijakan.

Kondisi ini menuntut pembentukan lembaga pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual, serta kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi untuk mencapai sasaran indikator prioritas nasional dengan rasio Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai 8,0-8,4 persen.

“Tujuan pendirian Dinas Ekraf di daerah tentu untuk membentuk ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan serapan tenaga kerja berkualitas," ujarnya.

Lebih dari itu, Riefky menyampaikan perlu adanya stabilitas kebijakan dan perencanaan lebih terarah dan berkontribusi pada transformasi ekonomi lokal untuk peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta

Bisnis | Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:33 WIB

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

News | Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB

Bahas soal Anak Muda di Kertanegara, Teuku Riefky Siap Bantu Kabinet Prabowo

Bahas soal Anak Muda di Kertanegara, Teuku Riefky Siap Bantu Kabinet Prabowo

News | Senin, 14 Oktober 2024 | 21:56 WIB

Terkini

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Mengulas Sisi Manusiawi dari Jasa Sewa Peran Keluarga di Film Rental Family

Mengulas Sisi Manusiawi dari Jasa Sewa Peran Keluarga di Film Rental Family

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:25 WIB

20 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka Singkat untuk Status WhatsApp

20 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka Singkat untuk Status WhatsApp

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Helikopter Apache AS Jatuh Menewaskan 2 Awak

Helikopter Apache AS Jatuh Menewaskan 2 Awak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Seberapa Kuat Militer Iran di Bawah 'Dewa Perang' Baru Mohsen Rezaei?

Seberapa Kuat Militer Iran di Bawah 'Dewa Perang' Baru Mohsen Rezaei?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Harga Minyak Stabil di Tengah Eskalasi Serangan di Jalur Pelayaran Timur Tengah

Harga Minyak Stabil di Tengah Eskalasi Serangan di Jalur Pelayaran Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ha Young Minta Maaf Tertulis Usai Buat Kegaduhan Soal Keluaga Pro-Jepang

Ha Young Minta Maaf Tertulis Usai Buat Kegaduhan Soal Keluaga Pro-Jepang

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Apa Saja Tuntutan Iran dan Amerika Serikat untuk Akhiri Perang di Selat Hormuz?

Apa Saja Tuntutan Iran dan Amerika Serikat untuk Akhiri Perang di Selat Hormuz?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:58 WIB

Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar

Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar

Bali | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:56 WIB

Lisa BLACKPINK Diisukan Pacari Aktor Blue Pongtiwat Usai Kedapatan Makan Bersama

Lisa BLACKPINK Diisukan Pacari Aktor Blue Pongtiwat Usai Kedapatan Makan Bersama

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:50 WIB

×