Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:33 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta
Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky

Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Langkah ini dipandang sebagai angin segar bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky menegaskan komitmen kementeriannya untuk aktif berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan revisi UUHC. Menurutnya, upaya DPR RI dalam memperbarui landasan hukum hak cipta merupakan langkah yang sangat tepat, terutama di era digital yang penuh dinamika.

“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekonomi kreatif akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Menteri Teuku Riefky menjelaskan bahwa Kemenekraf saat ini aktif membuka diri untuk menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan di seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif. Proses pengumpulan masukan ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa revisi UUHC nantinya dapat mengakomodir kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif di lapangan.

“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” tegasnya.

Keterbukaan Kemenekraf dalam menampung aspirasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang UUHC yang benar-benar efektif dan berpihak pada kepentingan para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, jelas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, terutama terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan hak cipta di era digital.

Menteri Teuku Riefky juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC. Sebagai kementerian yang menaungi 17 subsektor ekonomi kreatif, Kemenekraf merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi yang konstruktif dalam proses ini.

“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham atas kolaborasi yang baik ini. Sebagai kementerian yang membidangi ekonomi kreatif, kami siap memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pemahaman mendalam kami terhadap dinamika dan kebutuhan di berbagai subsektor,” kata Menteri Teuku Riefky.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah mengamanatkan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Dalam konteks ini, penguatan tata kelola industri kreatif melalui revisi UUHC menjadi sangat signifikan. UUHC yang lebih modern dan adaptif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencipta, mendorong inovasi, meningkatkan investasi di sektor ekonomi kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pegiatnya.

baca juga

Revisi UUHC diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam implementasi UUHC yang berlaku saat ini. Beberapa isu krusial yang kemungkinan akan menjadi fokus dalam revisi ini antara lain adalah perlindungan hak cipta di era digital, mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta yang lebih efektif, pengaturan mengenai hak terkait, serta penyesuaian dengan perkembangan perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual.

Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenekraf dan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, proses revisi UUHC ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan undang-undang yang benar-benar mampu menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI menunjukkan sinergi yang positif dalam upaya memajukan sektor yang memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional ini.

Kemenekraf berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi UUHC ini dan memastikan bahwa setiap masukan yang relevan dari para pelaku ekonomi kreatif dapat dipertimbangkan secara matang. Langkah ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap pentingnya hak cipta dalam ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Diharapkan, revisi UUHC ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para kreator dan inovator bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Bersumpah Lindungi Hak Komposer: Untung Saya Penjaga UUD 1945

Ahmad Dhani Bersumpah Lindungi Hak Komposer: Untung Saya Penjaga UUD 1945

Entertainment | Rabu, 30 April 2025 | 15:14 WIB

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

News | Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Entertainment | Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB

Terkini

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia

Menelusuri Jejak Kerajaan Nusantara Bersama Komunitas Mercedes Jip Indonesia

Otomotif | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi

Pimpinan DPR Turun Langsung ke Desa Adat Sade: Bantuan Disalurkan, Siapkan Revitalisasi

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Rekening Mas Botok AMPB Diblokir Bank, Jefri Nichol: Serem Belum Demo Udah Dibungkam

Rekening Mas Botok AMPB Diblokir Bank, Jefri Nichol: Serem Belum Demo Udah Dibungkam

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×