Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:33 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta
Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky

Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Langkah ini dipandang sebagai angin segar bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky menegaskan komitmen kementeriannya untuk aktif berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan revisi UUHC. Menurutnya, upaya DPR RI dalam memperbarui landasan hukum hak cipta merupakan langkah yang sangat tepat, terutama di era digital yang penuh dinamika.

“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekonomi kreatif akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Menteri Teuku Riefky menjelaskan bahwa Kemenekraf saat ini aktif membuka diri untuk menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan di seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif. Proses pengumpulan masukan ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa revisi UUHC nantinya dapat mengakomodir kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif di lapangan.

“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” tegasnya.

Keterbukaan Kemenekraf dalam menampung aspirasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang UUHC yang benar-benar efektif dan berpihak pada kepentingan para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, jelas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, terutama terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan hak cipta di era digital.

Menteri Teuku Riefky juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC. Sebagai kementerian yang menaungi 17 subsektor ekonomi kreatif, Kemenekraf merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi yang konstruktif dalam proses ini.

“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham atas kolaborasi yang baik ini. Sebagai kementerian yang membidangi ekonomi kreatif, kami siap memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pemahaman mendalam kami terhadap dinamika dan kebutuhan di berbagai subsektor,” kata Menteri Teuku Riefky.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah mengamanatkan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Dalam konteks ini, penguatan tata kelola industri kreatif melalui revisi UUHC menjadi sangat signifikan. UUHC yang lebih modern dan adaptif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencipta, mendorong inovasi, meningkatkan investasi di sektor ekonomi kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pegiatnya.

Revisi UUHC diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam implementasi UUHC yang berlaku saat ini. Beberapa isu krusial yang kemungkinan akan menjadi fokus dalam revisi ini antara lain adalah perlindungan hak cipta di era digital, mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta yang lebih efektif, pengaturan mengenai hak terkait, serta penyesuaian dengan perkembangan perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual.

Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenekraf dan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, proses revisi UUHC ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan undang-undang yang benar-benar mampu menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI menunjukkan sinergi yang positif dalam upaya memajukan sektor yang memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional ini.

Kemenekraf berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi UUHC ini dan memastikan bahwa setiap masukan yang relevan dari para pelaku ekonomi kreatif dapat dipertimbangkan secara matang. Langkah ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap pentingnya hak cipta dalam ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Diharapkan, revisi UUHC ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para kreator dan inovator bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Bersumpah Lindungi Hak Komposer: Untung Saya Penjaga UUD 1945

Ahmad Dhani Bersumpah Lindungi Hak Komposer: Untung Saya Penjaga UUD 1945

Entertainment | Rabu, 30 April 2025 | 15:14 WIB

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

News | Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Entertainment | Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:26 WIB

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:18 WIB

Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi

Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:15 WIB

Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah

Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:09 WIB

Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Pertamina Goes To Campus 2026 Resmi Dibuka, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:09 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Merangkak Naik, Beras hingga Telur Justru Turun

Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Daging Sapi Kompak Merangkak Naik, Beras hingga Telur Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:33 WIB

Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator

Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:54 WIB

IHSG Rontok 8 Hari Beruntun, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen Gagal Selamatkan Rupiah

IHSG Rontok 8 Hari Beruntun, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen Gagal Selamatkan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:40 WIB

Surat Kadin China ke Prabowo Jadi Alarm Keras, DPR Bongkar Banyaknya Biaya Siluman Investasi RI

Surat Kadin China ke Prabowo Jadi Alarm Keras, DPR Bongkar Banyaknya Biaya Siluman Investasi RI

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:35 WIB

Cara Memilih SBN untuk Pemula, Investasi Aman dan Cuan Mulai 1 Juta Rupiah

Cara Memilih SBN untuk Pemula, Investasi Aman dan Cuan Mulai 1 Juta Rupiah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:11 WIB