Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:33 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif Dukung Penuh Revisi UU Hak Cipta
Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky

Suara.com - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Langkah ini dipandang sebagai angin segar bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Riefky menegaskan komitmen kementeriannya untuk aktif berkontribusi dalam setiap tahapan pembahasan revisi UUHC. Menurutnya, upaya DPR RI dalam memperbarui landasan hukum hak cipta merupakan langkah yang sangat tepat, terutama di era digital yang penuh dinamika.

“Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekonomi kreatif akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Menteri Teuku Riefky menjelaskan bahwa Kemenekraf saat ini aktif membuka diri untuk menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan di seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif. Proses pengumpulan masukan ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa revisi UUHC nantinya dapat mengakomodir kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif di lapangan.

“Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang,” tegasnya.

Keterbukaan Kemenekraf dalam menampung aspirasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang UUHC yang benar-benar efektif dan berpihak pada kepentingan para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, jelas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, terutama terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan hak cipta di era digital.

Menteri Teuku Riefky juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai leading sector pemerintah yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC. Sebagai kementerian yang menaungi 17 subsektor ekonomi kreatif, Kemenekraf merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi yang konstruktif dalam proses ini.

“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham atas kolaborasi yang baik ini. Sebagai kementerian yang membidangi ekonomi kreatif, kami siap memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pemahaman mendalam kami terhadap dinamika dan kebutuhan di berbagai subsektor,” kata Menteri Teuku Riefky.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah mengamanatkan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Dalam konteks ini, penguatan tata kelola industri kreatif melalui revisi UUHC menjadi sangat signifikan. UUHC yang lebih modern dan adaptif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencipta, mendorong inovasi, meningkatkan investasi di sektor ekonomi kreatif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan para pegiatnya.

Revisi UUHC diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam implementasi UUHC yang berlaku saat ini. Beberapa isu krusial yang kemungkinan akan menjadi fokus dalam revisi ini antara lain adalah perlindungan hak cipta di era digital, mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta yang lebih efektif, pengaturan mengenai hak terkait, serta penyesuaian dengan perkembangan perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual.

Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenekraf dan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, proses revisi UUHC ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan undang-undang yang benar-benar mampu menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI menunjukkan sinergi yang positif dalam upaya memajukan sektor yang memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional ini.

Kemenekraf berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi UUHC ini dan memastikan bahwa setiap masukan yang relevan dari para pelaku ekonomi kreatif dapat dipertimbangkan secara matang. Langkah ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap pentingnya hak cipta dalam ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Diharapkan, revisi UUHC ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para kreator dan inovator bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Bersumpah Lindungi Hak Komposer: Untung Saya Penjaga UUD 1945

Ahmad Dhani Bersumpah Lindungi Hak Komposer: Untung Saya Penjaga UUD 1945

Entertainment | Rabu, 30 April 2025 | 15:14 WIB

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

News | Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Pasha Ungu Dukung Perjuangan Ariel NOAH Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

Entertainment | Jum'at, 25 April 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:24 WIB

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB