Diminta Hakim Jujur saat Sampaikan Keterangan di Sidang, Begini Jawaban Hasto Kristiyanto

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:02 WIB
Diminta Hakim Jujur saat Sampaikan Keterangan di Sidang, Begini Jawaban Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diminta jawab pertanyaan dengan jujur. [Suara.com]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjawab dengan apa adanya terkait pertanyaan yang diterimanya.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

"Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya," kata Hakim Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

"Baik yang Mulia," jawab Hasto.

"Sekadar mengingatkan," timpal Hakim Rios.

Kemudian, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulai memberikan pertanyaan kepada Hasto.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

baca juga

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, mendengarkan keterangan ahli bahasa UI, Frans Asisi Datang, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). [Antara/Bayu Pratama]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Antara/Bayu Pratama]

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasanpenjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?

Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 09:10 WIB

Alat Bukti 'Ilegal' Kasus Hasto? Ahli Pidana Sebut Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Pengadilan

Alat Bukti 'Ilegal' Kasus Hasto? Ahli Pidana Sebut Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Pengadilan

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:36 WIB

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?

Liks | Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:05 WIB

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:56 WIB

Terkini

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 20:18 WIB

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Doomscrolling: Antara Kepedulian Sosial dan Rasa Putus Asa yang Mengintai

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:15 WIB

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:00 WIB

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

×