Viral Publik Pertanyakan Hukuman Guling-guling Polisi Usai Lakukan Pungli

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:54 WIB
Viral Publik Pertanyakan Hukuman Guling-guling Polisi Usai Lakukan Pungli
Ilustrasi polisi. [Unsplash]

Suara.com - Seorang anggota kepolisian di Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, viral setelah dirinya tertangkap kamera tengah dihukum guling – guling akibat memalak seorang pengendara perempuan dengan uang Rp100.000. Aksi guling – guling ini dibenarkan oleh Kasubbag Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono. Dia menjelaskan setelah berguling beberapa kali, Aiptu Rudi kemudian dipindahkan ke ruangan khusus. Suharmono juga menyebut uang hasil palakan itu dipakai untuk membeli sarapan.

Aiptu Rudi dinyatakan melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 10 disebutkan bahwa seorang anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur. Anggota Polri juga dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Namun, apakah hukuman guling – guling cukup?

Jika Aiptu rudi benar telah memalak seorang pengendara motor maka dirinya telah menerima pungutan liar atau pungli. Melansir https://pusiknas.polri.go.id/ dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.

Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Untuk itu, masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar, terutama yang dilakukan oknum ASN, Polri, dan TNI. Caranya yaitu memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat, website, atau email.

Kasus pungli oleh anggota polisi sebenarnya bukan kali pertama terjadi, pada 2021 silam sebuah video viral. Video itu menampakkan seseorang yang mengenakan seragam polisi berbincang dengan sopir truk. Diduga, polisi tersebut meminta sekarung bawang pada sopir truk sebagai uang damai.

Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan polisi yang bertugas sebagai anak buahnya itu. Kapolda menegaskan menindak polisi tersebut. Propam Polda Metro Jaya pun bergerak untuk menindak oknum tersebut.

Baca Juga: Peringkat Polri di Indeks Kepolisian Dunia Anjlok, Reformasi Total Sekarang!

Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan oknum nakal itu bertugas di Ditlantas. Kombes Sambodo meminta maaf atas tindakan tersebut. Kombes Sambodo pun mengatakan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat melaporkan praktik polisi nakal atau pungli. Caranya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812 – 9891 – 1911.

“Laporkan polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, maupun dalam hal penindakan di jalan,” ujar Kombes Sambodo. Polri memang mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di institusinya.

Pada 2022 lalu salah satu polisi di Kota Bogor meminta uang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas demi keuntungan pribadinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat meminta sejumlah uang karena kepentingan pribadi.

Pelaku juga diketahui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali dan atas perbuatannya ia ditahan hingga 7 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kode etik yang kemungkinan ancaman terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Belakangan diketahui bahwa Aiptu Rudi Hartono sudah ditahan meski belum diketahui apa tindakan selanjutnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI