Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!

Selasa, 30 September 2025 | 18:21 WIB
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
ILUSTRASI--Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI! (ANTARA/Risky Syukur)
Baca 10 detik
  • Terungkap fakta pilu tahanan wanita yang terpaksa putus menyusui bayinya karena ditahan polisi terkait kasus demo rusuh Agustus 2025 lalu
  • Fakta itu diungkapkan mantan pegawai KPK lewat cuitan di akun X pribadinya.
  • Cerita pilu tahanan wanita itu diterima dari rekannya yang ikut tokoh GNB saat menengok Delpedro dkk di Rutan Polda Metro Jaya. 

Suara.com - Terungkap fakta pilu yang disebut-sebtu diterima tersangka yang ditahan polisi pasca-demontrasi berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Ternyata ada tahanan wanita yang disebut kehilangan hak untuk menyusui bayinya karena mendekam di penjara.

Cerita itu diungkapkan mantan Pegawai KPK, Tata Khoiriyah lewat cuitan di akun X pribadinya, @tatakhoiriyah, beberapa waktu lalu.

Dalam unggahannya, Tata Khoiriyah menyebut jika cerita itu didapatkan dari seorang temannya yang ikut mendampingi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa saat membesuk para tersangka kasus demo rusuh di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Seorang teman cerita. Dia ikut mendampingi rombongan Gerakan Nurani Bangsa berkunjung ke Polda Metro Jaya. Agendanya bertemu dengan Delpedro & beberapa orang yang ditahan sejak protes sebulan lalu," cuitnya dipantau pada Selasa (30/9/2025).

Dia menyebut jika rekannya yang ikut para tokoh GNB menjenguk Delpedro dkk ikut menangis usai melihat salah satu tahanan wanita yang terpaksa putus menyusui bayinya.

"Teman saya menangis, karena salah satu yang ditahan adalah ibu muda yang terpaksa putus menyusui," cuitnya.

Dari cerita rekannya, Tata menyebut jika tahanan wanita itu tidak mendapat fasilitas untuk menyusui alias pumping selama berada di rutan Polda Metro Jaya. Dia mengaku ikut bersedih mendengar cerita pilu terkait kabar tahanan wanita yang tidak bisa mendapatkan haknya untuk memberikan ASI kepada bayinya.

"Tidak ada fasilitas pumping, dan tidak memungkinkan bawa anak ke lingkungan tahanan," tulisnya.

"Sedangkan mereka sendiri entah sampai kapan ditahan dengan dakwaan macam apa. Gini banget ya," sambung Tata disertai emoji sedih.

Baca Juga: Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!

Tiga Wanita Ditahan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut ada tiga wanita yang kini ditahan polisi pascademo akhir Agustus dan awal September 2025. Ketiga wanita itu adalah L, F, dan G. Mereka ditahan di Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Perihal tiga tahanan yang ditahan polisi terkait kasus demo Agustus diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/9/2025) kemarin.

Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]
ILUSTRASI 57 pegawai KPK di era Firli Bahuri yang dipecat dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

"Ada tiga perempuan yang berhadapan dengan hukum, sampai saat ini masih ditahan di kepolisian. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.

Maria menjelaskan, ketiga perempuan tersebut ditangkap karena unggahan secara spontan di media sosial (medsos) saat unjuk rasa berlangsung. Pola penangkapan ketiganya dilakukan tanpa prosedur pemanggilan awal, tanpa penasihat hukum, dan keterlambatan pemberitahuan keluarga.

Perempuan berinisial L ditangkap pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, F pada 1 September 2025 dijemput paksa ke Polda Metro Jaya, dan G pada 29 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI