Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin akhirnya meminta maaf kepada publik mengenai pengadaan sewa pesawat pribadi atau private jet pada Pemilu 2024 yang sempat menjadi persoalan. Permintaan maaf itu disampaikan Afif dalam siniar bersama Suara.com.
Dia menyampaikan permintaan maaf bila pengadaan sewa jet pribadi tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kalau ada bagian yang katakanlah dianggap soal dan katakanlah kurang, kurang mencerminkan keinginan publik. Ya secara kelembagaan kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf, tetapi pada sisi yang lain kami ini juga harus bertaruh dengan keberhasilan pemilu dan dampak dari apa yang kami laksanakan itu,” kata Afif kepada Suara.com, dikutip pada Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi saat itu dilakukan lantaran waktu kampanye yang hanya 75 hari. Untuk itu, Afif menilai waktu tersebut mepet untuk memastikan semua logistik terdistribusikan dengan baik.
“Nah untuk memastikan itu semua, termasuk juga memastikan jajaran ad hoc kita untuk kesiapan pemilunya waktu itu ada kebijakan kita untuk memfasilitasi layanan katakanlah transportasi yang cepat lah untuk pengecekan-pengecekan itu, ya karena durasi waktu kampanye yang sangat mepet itu,” ujar Afif.
Pasalnya, dia menegaskan bahwa saat itu yang terpenting bagi KPU selaku penyelenggara pemilu ialah menyukseskan pemilu sehingga menggunakan moda transportasi cepat dinilai sebagai solusi.
“Kebijakan ini diterjemahkan dalam bentuk penyewaan alat transportasi untuk memudahkan sebenarnya pilihannya kalau ada cara lain ya waktu itu mungkin cara lain akan diambil. Kita mungkin belum menemukan cara lain waktu itu, itu dari basis arah kebijakan,” tutur Afif.
“Nah, bahwa kemudian katakanlah ada pihak-pihak menyoal-soal teknis pengadaannya dan seterusnya, saya kira ini juga sudah banyak diberitakan dan karena menurut informasi dari teman-teman kesekjenan segala macamnya itu sudah clear dan juga sudah selesai di pemeriksaan BPK dan kami menganggap ya ini dinamika,” tandas dia.

Temuan Skandal Jet Pribadi KPU
Baca Juga: Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
Diberitakan sebelumnya, Tranparency International (TI) mengungkap kejanggalan dalam pengadaan private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.
Kejanggalan tersebut juga diperkuat temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 yang menunjukkan masih banyaknya praktik suap dan gratifikasi di tingkat kementerian/lembaga, khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa.
Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono mengatakan bahwa ada dua hal yang menarik soal pengadaan sewa private jet oleh KPU pada pemilu 2024 yang lalu.
Alasan pengadaan tersebut patut dibuka ke publik lantaran anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, begitu besar, yakni senilai Rp71 Triliun. Hal ini yang membuka ruang korupsi, khususnya di sektor pengadaan.
"Jika belajar dari pemilu sebelumnya, ada banyak kasus korupsi terkait logistik pemilu, sebut saja pengadaan segel surat suara, pengadaan kotak suara, suap kepada auditor BPK, pengadaan asuransi Anggota KPU, hingga pengumpulan 'upeti' dari rekanan KPU," kata Agus dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menyampaikan, hingga saat ini, KPU tidak cukup memberikan informasi kepada publik terkait pengadaan private jet. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, KPU seolah menahan banyak informasi terkait pengadaan ini.

Agus mengatakan, pihaknya menilai banyak kejanggalan, hal ini mendasar dari hasil penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia mengaku dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan nama paket pengadaan 'Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik', dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.
Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan ini berbunyi 'Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024'.
Menurut Agus, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dilakukan tidak spesifik. Terlebih, dalam RUP tersebut tidak dicantumkan jenis kendaraan yang bakal disewa oleh KPI.
"Dengan anggaran sewa yang sedemikian besar, harusnya sejak awal KPU sudah mengetahui kendaraan apa yang akan digunakan. Hal ini mengindikasikan perencanaan pengadaan oleh KPU bermasalah," ujarnya.
Kejanggalan lainnya yakni saat pengadaan sewa kendaraan ini menggunakan metode e-purchasing. Pada satu sisi metode ini memudahkan dalam memilih penyedia, namun ada potensi ‘kick back' dari penyedia.
Agus mengatakan, Ada banyak contoh kasus korupsi pengadaan yang menggunakan metode yang sama. Dari sisi publik, sistem e-purchasing cenderung tertutup, publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.

Selanjutnya, pengumuman RUP sewa dukungan kendaraan logistik ini dilakukan jauh setelah pengadaan selesai dilakukan.
Pada laman RUP jelas tertulis pengumuman baru dilakukan pada 1 November 2024, sedangkan pekerjaannya dilaksanakan Januari-Februari 2024. Sementara pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah.
“Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung," jelasnya.
KPU dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa penggunaan private jet digunakan untuk kepentingan logistik pemilu 2024.
TI Indonesia kemudian melakukan penelusuran tahapan distribusi logistik pemilu 2024 melalui laman website KPU.
Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada 16 Januari 2024.
Lalu pada 17 Januari-13 Februari 2024 sudah merupakan proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan dengan waktu penggunaan private jet di bulan Januari-Februari 2024, sebagaimana yang dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri oleh KPU.
“Kami berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena dilakukan setelah distribusi logistik telah sampai ke daerah," kata Agus.
Apalagi, menurut Agus, ada informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet tidak hanya dilakukan pada periode Januari-Februari 2024, tetapi diduga dilakukan hingga bulan Juni 2024.
“Artinya, ini sudah jauh melewati masa tahapan distribusi logistik. Artinya selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet,” katanya.
Agus mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan penelusuran untuk mencari informasi siapa pemenang dalam pengadaan private jet ini.
Melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal atau AMEL LKPP, sebuah sistem yang bertujuan memantau realisasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap lembaga.
Melalui sistem ini, kata Agus, pihaknya menggunakan kode RUP sebelumnya untuk mencari kesesuaian data soal sewa private jet. Hasilnya TI Indonesia menemukan dua kontrak untuk penyedia yang sama.