Tom Lembong Akui Setujui Perpanjangan Operasi Pasar Gula ke Inkpokar, Apa Alasannya?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:23 WIB
Tom Lembong Akui Setujui Perpanjangan Operasi Pasar Gula ke Inkpokar, Apa Alasannya?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom Lembong menyatakan (Ist)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengakui bahwa dirinya menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula kepada ketua umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Lebih lanjut, Tom Lembong mengakui menerbitkan surat tersebut ketika baru menjabat sebagai mendag. Dia kemudian menjelaskan alasannya memperpanjang waktu operasi pasar gula INKOPKAR.

"Apa yang melatarbelakangi sehingga saudara mengeluarkan surat tersebut dan memperpanjang waktu operasi pasar khususnya gula yang diberikan kepada koperasi tadi?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

"Pada saat itu, tentunya saya baru menjabat 14 hari dan tentunya sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat
struktural di sektor yang terkait. Jadi, pada saat itu, sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait ya,” ujar Tom Lembong.

“Apakah juga saudara merujuk pada surat menteri yang sebelumnya?” tanya jaksa.

“Kelihatannya begitu,” jawab Tom Lembong.

Jaksa kemudian mempertanyakan surat perpanjangan masa operasi pasar gula yang kembali diterbitkan Tom Lembong pada 26 Agustus 2015.

Padahal dalam surat sebelumnya, masa operasi pasar gula hanya berlaku paling lambat sampai 7 hari setelah Idul Fitri.

“Apa yang menjadi pertimbangan saudara sehingga memperpanjang waktu pelaksanaannya? Yang tadinya di surat menteri yang lama hanya 7 hari setelah Lebaran, ini diperpanjang sampai 31 Desember 2015?” cecar jaksa.

“Saya sebagai Menteri Perdagangan yang cukup luas, mulai dari perdagangan internasional, sampai perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, dan sebagainya."

"Jadi, memang di bulan Agustus - September saya sangat-sangat mengandalkan sistem, tentunya dari segi hal substantif sangat mengandalkan pejabat-pejabat karier, petugas karier, pejabat struktural yang memang sudah lama di Kementerian Perdagangan dan memberikan sebuah kontinuitas atas kebijakan yang sudah berjalan, di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu,” tutur Tom Lembong.

“Sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain, di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas. Juga ada sistem TU menteri, tata usaha menteri di mana ada staf-staf yang juga merupakan pejabat dan bagian struktural. Jadi, selama sebuah surat sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah establish berjalan lama, kemudian ya saya menyetujui,” ujarnya.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula

News | Senin, 30 Juni 2025 | 19:23 WIB

Tom Lembong Blak-blakan Ngaku Manut Arahan Jokowi, Begini Pengakuannya di Sidang!

Tom Lembong Blak-blakan Ngaku Manut Arahan Jokowi, Begini Pengakuannya di Sidang!

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB

Apa Perintah Jokowi ke Tom Lembong yang Kini Seret Dia Jadi Terdakwa Korupsi?

Apa Perintah Jokowi ke Tom Lembong yang Kini Seret Dia Jadi Terdakwa Korupsi?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB