Tom Lembong Akui Setujui Perpanjangan Operasi Pasar Gula ke Inkpokar, Apa Alasannya?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:23 WIB
Tom Lembong Akui Setujui Perpanjangan Operasi Pasar Gula ke Inkpokar, Apa Alasannya?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom Lembong menyatakan (Ist)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengakui bahwa dirinya menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula kepada ketua umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Lebih lanjut, Tom Lembong mengakui menerbitkan surat tersebut ketika baru menjabat sebagai mendag. Dia kemudian menjelaskan alasannya memperpanjang waktu operasi pasar gula INKOPKAR.

"Apa yang melatarbelakangi sehingga saudara mengeluarkan surat tersebut dan memperpanjang waktu operasi pasar khususnya gula yang diberikan kepada koperasi tadi?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

"Pada saat itu, tentunya saya baru menjabat 14 hari dan tentunya sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat
struktural di sektor yang terkait. Jadi, pada saat itu, sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait ya,” ujar Tom Lembong.

“Apakah juga saudara merujuk pada surat menteri yang sebelumnya?” tanya jaksa.

“Kelihatannya begitu,” jawab Tom Lembong.

Jaksa kemudian mempertanyakan surat perpanjangan masa operasi pasar gula yang kembali diterbitkan Tom Lembong pada 26 Agustus 2015.

Padahal dalam surat sebelumnya, masa operasi pasar gula hanya berlaku paling lambat sampai 7 hari setelah Idul Fitri.

baca juga

“Apa yang menjadi pertimbangan saudara sehingga memperpanjang waktu pelaksanaannya? Yang tadinya di surat menteri yang lama hanya 7 hari setelah Lebaran, ini diperpanjang sampai 31 Desember 2015?” cecar jaksa.

“Saya sebagai Menteri Perdagangan yang cukup luas, mulai dari perdagangan internasional, sampai perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perlindungan konsumen, dan sebagainya."

"Jadi, memang di bulan Agustus - September saya sangat-sangat mengandalkan sistem, tentunya dari segi hal substantif sangat mengandalkan pejabat-pejabat karier, petugas karier, pejabat struktural yang memang sudah lama di Kementerian Perdagangan dan memberikan sebuah kontinuitas atas kebijakan yang sudah berjalan, di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu,” tutur Tom Lembong.

“Sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain, di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas. Juga ada sistem TU menteri, tata usaha menteri di mana ada staf-staf yang juga merupakan pejabat dan bagian struktural. Jadi, selama sebuah surat sudah melewati proses dan prosedur sebagaimana sudah establish berjalan lama, kemudian ya saya menyetujui,” ujarnya.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita jaksa. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

"Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula

Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Soal Harga Pangan di Sidang Korupsi Gula

News | Senin, 30 Juni 2025 | 19:23 WIB

Tom Lembong Blak-blakan Ngaku Manut Arahan Jokowi, Begini Pengakuannya di Sidang!

Tom Lembong Blak-blakan Ngaku Manut Arahan Jokowi, Begini Pengakuannya di Sidang!

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB

Apa Perintah Jokowi ke Tom Lembong yang Kini Seret Dia Jadi Terdakwa Korupsi?

Apa Perintah Jokowi ke Tom Lembong yang Kini Seret Dia Jadi Terdakwa Korupsi?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:03 WIB

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:55 WIB

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:42 WIB

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

×