Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:11 WIB
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?
Ilustrasi Kantor Bawaslu. Lembaga tersebut mengungkapkan sejumlah tantangan terkait putusan final MK yang memisahkan gelaran pemilu nasional dan daerah. [Shutterstock]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tantangan yang akan dihadapi pengawas pemilu pada implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah akan berdampak pada pembengkakan tahapan dan kebutuhan logistik pengawasan.

"Misalnya, Bawaslu harus menyiapkan perangkat pengawasan dua kali, mulai dari rekrutmen jajaran adhoc, pelatihan, pengawasan logistik, hingga penanganan pelanggaran," kata Puadi kepada Suara.com, Rabu (2/7/2025).

Dengan begitu, Puadi menyebut perlunya sejumlah penyesuaian dari kelembagaan hingga penguatan kapasitas jajaran di lapangan yang harus dilakukan Bawaslu dalam memenuhi tugas dan fungsinya.

"Dibutuhkan penyesuaian perencanaan kelembagaan, termasuk koordinasi lintas lembaga, perencanaan anggaran, dan penguatan kapasitas jajaran di lapangan," ujar Puadi.

Meski begitu, Puadi menyebut bahwa putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah ini menjadi tantang baru bagi Bawaslu untuk memastikan suksesnya pemilu mendatang.

"Bagi Bawaslu, putusan ini juga menjadi tantangan baru untuk memastikan bahwa pemilu nasional dan daerah yang dilaksanakan secara terpisah tetap memiliki standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang setara," katanya.

Hasil Kajian Sementara DPR

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membocorkan hasil kajian sementara DPR dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.

baca juga

Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni kemarin, yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian ada dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari putusan MK.

“Dari kajian sementara kami, paling tidak, ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pertama, putusan MK soal pemisahan pemilu sudah mendahului pembentuk Undang-Undang Dasar.

Anggota Bawaslu RI, Puadi di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). [Bidik layar/Rakha]
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan persoalan dan tantangan yang akan dihadapi lembaganya saat digelarnya pemilu yang dipisah, antara pemilu nasional dan lokal. [Bidik layar/Rakha]

"Di mana pembentuk Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas

Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 08:29 WIB

Bawaslu Sambut Putusan MK, DPR Justru Anggap Bahaya Konstitusi

Bawaslu Sambut Putusan MK, DPR Justru Anggap Bahaya Konstitusi

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 08:17 WIB

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Harga BBM Hari Ini 1 Oktober 2026: Pertalite hingga Pertamax

Harga BBM Hari Ini 1 Oktober 2026: Pertalite hingga Pertamax

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Jaksa Hadirkan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:30 WIB

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Gen Z Mulai Doyan Emas, Pembiayaan Konsumer BCA Syariah Tumbuh 34,69%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:25 WIB

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

IHSG Dibuka Betah di Zona Merah ke Level 6.062

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:19 WIB

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

Bali | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

7 Cara Menghilangkan Noda Minyak dan Lemak Makanan di Baju yang Sudah Kering

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

Rob Diprediksi Rendam Pesisir Jakarta pada 1314 dan 2531 Oktober

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Ketika Guru Hadirkan Cara Baru Belajar Sains hingga Literasi, dari Bioplastik sampai AI

Ketika Guru Hadirkan Cara Baru Belajar Sains hingga Literasi, dari Bioplastik sampai AI

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Bitget Klaim Cadangan Aset Pengguna Tembus 131%

Bitget Klaim Cadangan Aset Pengguna Tembus 131%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:00 WIB

×