Cegah Bentrok! Pendaftaran Siswa Baru Harus Dikawal Polisi

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 03 Juli 2025 | 20:40 WIB
Cegah Bentrok! Pendaftaran Siswa Baru Harus Dikawal Polisi
Personel kepolisian mengawal proses pendaftaran siswa baru di SMA Negeri 1 Manokwari, Papua Barat, Kamis (3/7/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Manokwari]

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, mengawal ketat proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 pada jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, mengatakan pengamanan bertujuan mencegah potensi konflik antara pihak sekolah dan orang tua murid.

"Perlu pengamanan supaya semua berjalan aman, mengingat jumlah calon siswa baru melebihi kuota penerimaan," ujarnya.

Kepolisian, kata Ongky, memperoleh informasi bahwa kuota penerimaan calon siswa baru di setiap sekolah telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari sesuai kapasitas sekolah.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait bersama pihak sekolah harus memberikan penjelasan soal ketentuan pembatasan jumlah penerimaan siswa baru agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Harus ada solusi yang bijak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Kami harap orang tua juga bisa menerima penjelasan dari sekolah," kata Ongky.

Sekretaris Dinas Pendidikan Manokwari Paitu Sayori menjelaskan, mekanisme penerimaan siswa baru mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Pihaknya berupaya memfasilitasi sekaligus mendata semua calon peserta didik baru mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK guna memudahkan pendistribusian sesuai daya tampung sekolah.

"SPMB jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Manokwari dibuka secara serentak sejak 2 Juli 2025," kata Sayori.

Baca Juga: Sekolah Jadi Lebih Seru! Deli Hadirkan Pop-Up Store Edukatif yang Bikin Siswa Semangat Belajar

Menurut dia penerimaan siswa baru berlangsung tertib, namun sejumlah sekolah favorit mengalami lonjakan pendaftar yang menyebabkan tidak semua calon siswa dapat diakomodasi pihak sekolah.

Sekolah favorit tingkat SMP yaitu SMP Negeri 1, SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 6 sedangkan jenjang SMA ada dua sekolah meliputi, SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Manokwari.

"Kami menyiapkan opsi penempatan siswa ke sekolah lain yang kuotanya belum terpenuhi, seperti SMP Negeri 29 Manokwari dan SMA Negeri 4," jelasnya.

Operator Ubah Nilai SPMB

Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Rifki Hermiansyah menyoroti dugaan kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Banten.

Salah satu indikasi yang mengemuka adalah adanya perubahan nilai rapor di dalam sistem, yang diduga melibatkan oknum operator sekolah.

“Berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi operator main. Ini tentu sangat merugikan calon peserta didik lain yang berhak,” ujar Rifki kepada wartawan di Kota Serang.

Rifki menyebut, Komisi V DPRD Banten telah menerima sejumlah aduan masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta pihak sekolah yang diduga terlibat.

Komisi juga telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, meskipun belum bersedia membeberkan daftar sekolah yang menjadi sorotan.

“Sudah ada beberapa sekolah yang kami datangi. Tapi belum bisa kami sebut sekarang, nanti akan kami ekspos hasilnya,” ujarnya.

Rifki juga mengkritisi sejumlah sekolah swasta yang menolak siswa dengan alasan kuota penuh, meskipun telah memiliki kerja sama (MoU) dengan Pemprov Banten dalam program Sekolah Gratis.

“Sekolah swasta yang sudah MoU dengan Pemprov harus terus terbuka. Tidak boleh ada istilah menolak karena kuota,” ujar dia.

Komisi V membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan berjanji akan merespons setiap laporan yang masuk.

“Kami juga siap menerima aduan dari masyarakat secara langsung ke Komisi V. Setiap laporan akan kami respon dengan cepat,” kata Rifki.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, membantah tudingan adanya praktik jual-beli kursi dalam PPDB.

Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan bukti konkret jika memang ada indikasi penyimpangan.

“Kalau ada bukti kuat seperti kuitansi atau bukti transfer, laporkan langsung. Kami akan tindak tegas. Tapi sejauh ini, tidak ada praktik seperti itu,” kata Lukman.

Terkait penolakan siswa di sekolah swasta, Lukman menyebut hal itu terjadi karena masih adanya kepala sekolah yang tidak mengikuti arahan.

“Kami sudah kumpulkan ketua forum sekolah swasta dan KCD. Kami minta sampaikan ke seluruh sekolah, tidak boleh menolak siswa begitu saja. Kalau penuh, harus diarahkan ke sekolah terdekat,” jelasnya.

Lukman menambahkan, proses sinkronisasi data siswa akan berlangsung mulai 5 hingga 11 Juli 2025.

Bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah, pihaknya menjanjikan penyaluran lanjutan.

“Kalau kuota di sekolah swasta masih kurang, kita akan beri waktu tambahan. Sekolah yang sudah maksimal akan diarahkan untuk mengalihkan ke sekolah lain yang masih tersedia,” tutup Lukman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI