Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:37 WIB
Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (tengah). Dasco mendorong pemerintah melakukan diplomasi sipil maupun militer untuk membebaskan WNI yang ditahan junta militer Myanmar. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera melakukan segala upaya guna membebaskan selebgram Arnold Putra, yang ditangkap oleh junta militer Myanmar.

Dasco mengatakan, opsi pertama yang didorong parlemen kepada pemerintah adalah jalur diplomasi dengan junta Myanmar. 

Tapi, kata Dasco, bila negosiasi tak berhasil, ia menegaskan pemerintah bisa melakukan operasi militer selain perang alias jalur OMSP.

"Tentu, jalur pertama yang kami dorong ke pemerintah adalah diplomasi. Karena walau satu orang pun, dia adalah warga negara Indonesia, harus diselamatkan," kata Dasco, Jumat (4/7/2025).

Bila jalur diplomasi tak berbuah hasil, maka pemerintah Indonesia harus menempuh jalur militer nonperang, demi menyelamatkan WNI.

Ia menjelaskan, OMSP bukan berarti pemerintah mengerahkan kekuatan tempur, tetap melalui koridor diplomasi tapi dilakukan jalur militer.

"Myanmar kini dikuasai junta militer. Jadi mungkin, kalau melakukan diplomasi militer dengan militer bisa nyambung," kata dia.

Apa pun jalur yang akan ditempuh nantinya oleh pemerintah, Dasco memastikan bakal didukung penuh oleh parlemen. 

"Sebab bagi kami, keselamatan WNI di luar negeri itu harga mati," tegasnya.

Baca Juga: Trimedya PDIP: Gaya Politik Dasco Mirip Almarhum Taufiq Kiemas

Arnold Putra (tengah) [Instagram/arnoldputra]
Arnold Putra (tengah). Dia kini diduga menjadi sosok WNI yang ditahan oleh junta Myanmar. [Instagram/arnoldputra]

Siapa Arnold Putra dan Mengapa Ditahan?

Kasus ini mencuat ke publik setelah anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkap adanya seorang WNI berinisial AP yang ditahan di Myanmar.

Belakangan, sosok AP diduga kuat adalah Arnold Putra, seorang selebgram dan desainer yang dikenal dengan gaya eksentrik serta kerap menuai kontroversi.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Kini, Arnold mendekam di Penjara Insein, Yangon, salah satu fasilitas penahanan dengan keamanan tingkat tinggi.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, AP telah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.

Vonis tersebut merupakan gabungan dari beberapa dakwaan serius:

  • 5 tahun penjara atas tuduhan mendanai kelompok pemberontak yang melawan junta militer, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme.
  • 2 tahun penjara karena masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal, melanggar Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947.
  • Dakwaan lain berdasarkan Unlawful Associations Act (UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum).

Jauh sebelum kasus ini, Arnold Putra memang dikenal sebagai figur kontroversial.

Pada tahun 2016, ia merancang sebuah tas yang pegangannya diklaim terbuat dari tulang belakang manusia.

Ketertarikannya pada budaya pedalaman dan perjalanannya ke berbagai wilayah, termasuk daerah konflik, sering ia bagikan di media sosialnya yang kini sudah tidak aktif sejak September 2024.

Apa Itu OMSP?

Usulan Dasco mengenai OMSP sontak menarik perhatian publik. Apa sebenarnya OMSP itu?

Berdasarkan Undang-Undang TNI, OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang melawan kekuatan militer negara lain.

Tugas-tugasnya sangat beragam, dan salah satu yang relevan dengan kasus ini adalah melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dasco menegaskan bahwa opsi ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU TNI yang baru.

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujarnya.

Beberapa contoh tugas yang termasuk dalam OMSP antara lain:

  • Mengatasi aksi terorisme.
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
  • Membantu evakuasi dan penyelamatan korban bencana alam.

Saat ini, pemerintah melalui Kemlu dan KBRI Yangon terus menempuh jalur non-litigasi. Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah memberikan pendampingan hukum, mengirim nota diplomatik, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dengan keluarganya.

Bahkan, pihak keluarga dilaporkan tidak mengajukan banding atas vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan pemerintah telah membantu memfasilitasi permohonan pengampunan (grasi) kepada otoritas Myanmar.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi diplomasi Indonesia di bawah pemerintahan junta militer Myanmar.

Langkah yang akan diambil pemerintah tidak hanya akan menentukan nasib Arnold Putra, tetapi juga akan menjadi preseden bagi perlindungan WNI di luar negeri dan memengaruhi arah hubungan bilateral kedua negara ke depan.

Publik, terutama generasi muda yang aktif di media sosial, terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI