Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:52 WIB
Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!
Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi  Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menegaskan bahwa istri menteri bukan bagian dari penyelenggara negara, sehingga tak berhak mendapatkan fasilitas negara. 

Hal itu disampaikan Zaenur merespons beredarnya surat Kementerian UMKM yang diduga meminta dukungan dan pendampingan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara Eropa untuk Agustina Hastarini atau Tina Astari, istri dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. 

Zaenur menjelaskan istri menteri berbeda dengan istri presiden. Istri menteri tidak memiliki kewenangan untuk mewakili dalam urusan dinas suaminya. Sementara istri presiden masih memiliki kewenangan untuk menghadiri agenda kenegaraan resmi. 

"Tidak ada kewenangan dari istri menteri atau istri  pejabat yang lain untuk urusan kedinasan. Yang ada itu istri presiden, ada saya tahu. Tapi kalau istri menteri, tidak ada kewenangan yang dimiliki untuk mewakili kementerian," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Jumat 4 Juli 2025.  

Foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan istri, Tina Astari. (tangkapan layar/Instagram)
Foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan istri, Tina Astari. (tangkapan layar/Instagram)

Zaenur pun menyebut jika itu benar, berpotensi adanya pelanggaran. Terlebih dalam surat yang beredar di media sosial terdapat tanda tangan Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim. 

"Itu tidak wajar, tidak layak, tidak patut (dan) mengarah kepada penyalahgunaan etika, penyalagunaan kewenangan," kata Zaenur. 

Untuk itu, pria yang akrab disapa Uceng itu mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM melakukan pemeriksaan terhadap Maman selaku Menteri UMKM. Kepada Sekretaris Kabinet diminta untuk melakukan klarifikasi terhadap Maman. 

"Bagi Kementerian Luar Negeri, apabila terhadap ada surat-surat seperti ini yang tidak memiliki dasar kewenangan, maka tidak perlu untuk direspons," tegasnya. 

Terbaru, Maman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 4 Juli 2025. Dia mengaku kedatangan untuk mengklarifikasi terkait soal istrinya. 

Baca Juga: Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?

"Kehadiran saya di KPK atas inisiatif saya pribadi. Bahwa saya sebagai Menteri UMKM, ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya," kata Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Maman mengaku datang membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada KPK. Namun dia tidak merinci dokumen apa yang akan diserahkannya. 

Keliling Eropa Diduga Berkedok Misi Budaya

Diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya surat Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk "Misi Budaya." 

Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI