- Aipda Dianita Agustina terseret kasus narkotika AKBP Didik setelah koper berisi narkoba ditemukan di kediamannya di Karawaci.
- Koper titipan tersebut berisi sabu, ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan Ketamin, ditemukan dari pengembangan kasus Didik.
- Dianita berstatus saksi, sementara AKBP Didik ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Suara.com - Nama Aipda Dianita Agustina mencuat di tengah skandal dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polwan yang berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan ini terseret setelah tim penyidik menemukan barang bukti krusial di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Aipda Dianita diduga menjadi orang yang dititipi sebuah koper berwarna putih oleh AKBP Didik, yang setelah diperiksa ternyata berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Keterlibatan Aipda Dianita Agustina terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan koper tersebut di rumahnya yang berlokasi di kawasan Karawaci, Tangerang.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan intensif terhadap AKBP Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Hubungan antara Aipda Dianita dan AKBP Didik diketahui merupakan hubungan profesional antara atasan dan bawahan di masa lalu.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, memberikan penjelasan mengenai latar belakang hubungan keduanya.
Diketahui bahwa sebelum bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan, Aipda Dianita pernah berada di bawah komando AKBP Didik saat masih bertugas di jajaran Polda Metro Jaya.
Kedekatan sebagai mantan anak buah inilah yang diduga menjadi alasan AKBP Didik memercayakan koper tersebut kepada Dianita.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Koper putih tersebut dilaporkan berada di rumah Aipda Dianita atas permintaan langsung dari AKBP Didik.
Penitipan barang bukti tersebut dilakukan sejak AKBP Didik mulai menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB terkait dugaan pelanggaran profesi dan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Saat ini, koper tersebut telah menjadi barang bukti utama dalam penyidikan yang ditarik ke Mabes Polri.
Isi di dalam koper yang disimpan di kediaman Aipda Dianita tersebut cukup beragam dan dalam jumlah yang signifikan.
Berdasarkan data pemeriksaan dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, rincian barang haram tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 16,3 gram serta 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram