Investor Pembangunan Kereta Gantung Menuju Gunung Rinjani Kabur

Muhammad Yunus

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:48 WIB
Investor Pembangunan Kereta Gantung Menuju Gunung Rinjani Kabur
Ilustrasi kereta gantung (cable car) di pengunungan Switzerland. [pixabay.com]

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan rencana pembangunan kereta gantung dari jalur pendakian Lombok Tengah menuju kawasan Gunung Rinjani batal, karena investor hilang.

"Kabar dari investor hilang, jadi batal," kata Kepala Bapperida Lombok Tengah Lalu Wiranata di Lombok Tengah, Jumat 4 Juli 2025.

Ia mengatakan peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung tersebut telah dilakukan oleh investor asal China bersama pemerintah daerah pada 2022 dan ditargetkan rampung di 2025.

"Alasan batal kami tidak tahu. Kemungkinan alasan internal perusahaan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah provinsi NTB, agar mencarikan investor lain. Sehingga pembangunan kereta gantung tersebut bisa terwujud.

"Kami berharap supaya dicarikan investor baru," katanya.

Ia mengatakan pembangunan kereta gantung tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Selain itu, destinasi wisata tersebut bisa meningkatkan kunjungan wisatawan asing maupun domestik di Lombok Tengah.

"Kami tetap mendukung pembangunan itu," katanya.

baca juga

Ia mengatakan jika kereta gantung tersebut terbangun, tidak hanya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, destinasi wisata tersebut bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dampak ekonomi pasti ada. Semoga bisa terwujud," katanya.

Lokasi pembangunan kereta gantung Rinjani berada di kawasan hutan lindung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Total luas lahan yang digunakan untuk kereta gantung tersebut mencapai 500 hektar dengan panjang jalur kereta mencapai 10 kilometer yang nantinya juga dilengkapi fasilitas pendukung lainnya.

Pembangunan fasilitas wisata ini menelan anggaran Rp2,2 triliun. Lokasi puncak pemberhentian kereta gantung terletak sekitar dua kilometer di bawah Pos Pelawangan Rinjani.

Sebelumnya pada Minggu (18/12/2022), Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri melakukan peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agam Rinjani Mengaku Tak Suka Jadi Orang Kaya Setelah 10 Hari Foya-foya di Bali

Agam Rinjani Mengaku Tak Suka Jadi Orang Kaya Setelah 10 Hari Foya-foya di Bali

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:55 WIB

Cerita Agam Rinjani Melihat Sosok Hantu Dan Pengalaman Horor di Gunung

Cerita Agam Rinjani Melihat Sosok Hantu Dan Pengalaman Horor di Gunung

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:46 WIB

Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini

Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:59 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×