Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di Indonesia dengan motif yang semakin beragam.
Jika sebelumnya dana desa kerap digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah atau membeli kendaraan, kini tren penyalahgunaan merambah hingga untuk membiayai gaya hidup digital, termasuk kecanduan game online dan judi online.