Tampang Sekdes Cipaku Korupsi Rp 513 Juta Buat Top Up Diamond Mobile Legends

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:33 WIB
Tampang Sekdes Cipaku Korupsi Rp 513 Juta Buat Top Up Diamond Mobile Legends
M Gian Gandana Sukma, Sekdes Cipaku, Majalengka, Jawa Barat, korupsi dana desa Rp 513 juta. Uang itu salah satunya digunakan untuk membeli diamond game online Mobile Legends. [Suara.com]

Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di Indonesia dengan motif yang semakin beragam.

Jika sebelumnya dana desa kerap digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah atau membeli kendaraan, kini tren penyalahgunaan merambah hingga untuk membiayai gaya hidup digital, termasuk kecanduan game online dan judi online.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI