“Dari total tersebut, dia sempat mengembalikan Rp 65.400.000, tapi masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 448.315.756,” kata Hendra.
Proses hukum ini bukan tanpa dasar yang kuat. Untuk membongkar modus tersangka, Kejari Majalengka telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi.
Belasan saksi itu terdiri dari unsur perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, hingga melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Sebanyak 72 dokumen penting juga turut diamankan sebagai barang bukti yang memperkuat kejahatan tersangka.
Hasil audit resmi dari Inspektorat Majalengka akhirnya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 448.299.732.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 26 Juni 2025, Gian Gandana Sukma kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Gian Gandana Sukma telah resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Tampang Sekdes Cipaku Korupsi Rp 513 Juta Buat Top Up Diamond Mobile Legends