Dualisme PAI Kelar, Ahli Tata Negara Tegaskan Kepengurusan Kubu Rayie Utami Sah

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Minggu, 06 Juli 2025 | 05:05 WIB
Dualisme PAI Kelar, Ahli Tata Negara Tegaskan Kepengurusan Kubu Rayie Utami Sah
Pengurus PAI Kubu Rayie Utami dinilai sah secara hukum. [Suara.com/dok]

Suara.com - Dualisme yang terjadi di tubuh organisasi Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia atau yang kerap disingkat PAI memasuki babak akhir.

Kini, pengurus PAI Kubu Rayie Utami dinilai sah secara hukum.

Seperti diketahui, perpecahan berawal dari diberhentikannya Junaidi alias Sultan Junaidi yang merupakan ketua umum PAI tahun 2017 - 2022 oleh Dewan Pendiri dan Sejumlah Anggota Aktif dan terdaftar.

Junaidi diberhentikan karena Junaidi dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ketua umum dengan baik.

Junaidi pun tidak melakukan pendaftaran ulang dan membiarkan SK AHU terblokir sejak tahun 2022.

Selain itu, Junaidi diketahui sewenang-wenang melakukan pergantian kepengurusan, baik ditingkat pusat , wilayah hingga tingkat kabupaten dan kota.

Menurut ahli hukum tata negara dan ilmu pemerintahan , Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., berdasarkan rangkaian informasi dan penelusuran Legalitas diketahui bahwa PAI kubu Rayie Utami telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan Kementerian Hukum RI yang telah terdaftar didalam sistem administrasi Hukum Umum dengan Nomor SK : AHU 0001031.AH.01.08 TAHUN 2025.

Sehingga telah diketahui jelas bahwa Kubu Rayie Utami adalah PAI yang Sah dan diakui oleh Pemerintah .

"Ya itu sudah jelas punya Bu Rayie yang sah , sudah diakui oleh kementerian hukum, mau apa lagi?," ungkap Dr. Halim, Sabtu (5/7/2025).

Dr Halim pun menambahkan bahwa para anggota Organisasi Advokat PAI yang tidak mengakui legalitas PAI saat ini yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI , dapat dikenakan sanksi kode etik advokat yang mengakibatkan anggota tidak dapat bersidang di pengadilan.

“Ya jelas, jika anggota tidak mengakui dan menghormati keputusan pemerintah , itu merupakan bagian dari pelanggaran kode etik, itu sudah mutlak dapat dikenakan sanksi etik," jelasnya .

Dr Halim pun mengungkapkan, bahwa dalil atas penolakan dan tidak mengakui keberadaan SK Kemenkum RI terhadap PAI Kubu Rayie Utami adalah sesuatu yang kabur dan tidak memiliki kedudukan hukum.

"Jika pihak kubu Junaidi menolak diberhentikan sebagai ketua umum dan digantikan oleh ketua umum baru dengan alasan tidak adanya persetujuan darinya,maka itu merupakan sikap dan alasan yang keliru.

"Karena mahasiswa hukum semester tiga pun paham , bahwa tidak perlu adanya persetujuan dari ketua umum terdahulu untuk diberhentikan oleh para pendiri dan pengurus. Jika dianggap ketua umum melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika dan moral yang berdampak mencoreng nama baik suatu perkumpulan," jelasnya.

"Ditambah lagi, pada akta pendirian suatu perkumpulan pasti ada tertuang poin dimana dewan pendiri menunjuk ketua umum dan melakukan penyusunan kepengurusan , sehingga bilamana kepengurusan awal dianggap gagal membuat formatur hingga berakhirnya periode jabatan , wajib dilaksanakan Munas atau kongres untuk membentuk kepengurusan , dan jika munas atau kongres itu masih gagal , ya tidak perlu munas atau kongres lagi, para pendiri bisa mengambil langkah untuk melakukan perubahan akta dan membentuk atay menyusun ulang kepengurusan," jelas Dr. Halim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:52 WIB

Hotman Paris Bongkar Gaji Sebagai Pengacara, Pernah Dibayar Rp200 Miliar Dalam Satu Perkara

Hotman Paris Bongkar Gaji Sebagai Pengacara, Pernah Dibayar Rp200 Miliar Dalam Satu Perkara

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:07 WIB

Pengacara Sebut Negara Akan Chaos Jika Jokowi Perlihatkan Ijazah, Rocky Gerung: Argumen Bodoh

Pengacara Sebut Negara Akan Chaos Jika Jokowi Perlihatkan Ijazah, Rocky Gerung: Argumen Bodoh

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 12:34 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB